Connect with us

HUKRIM

Gara-gara Bunyikan Klakson, WNA Pakistan Babak Belur Dihajar Pemotor

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Hanya karena tersinggung diklakson kendaraan saat berpapasan, seorang korban warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang diketahui bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh 2 orang di Jalan Tomang Pulo Gg V Jati Pulo Palmerah Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan tersebut.

“Ya, benar kejadian tersebut terjadi beberapa waktu yang lalu saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban mengklakson kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi Sabtu (31/10 /2020).

“Satu dari dua pelaku berhasil kami amankan diantaranya berinisial BIT (33) dan satunya lagi DT sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

Arsya menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat antara kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan di Jalan Tomang Pulo Gg V Jati Pulo Palmerah Jakarta Barat, kemudian korban membunyikan klakson namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.

Karena pelaku tersinggung kemudian pelaku yang pada saat ini berboncengan dengan temannya turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cek cok mulut lalu korban mendapatkan pemukulan hingga penyerangan dengan senjata tajam oleh para pelaku.

Akibat dari penyerangan tersebut korban mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Setelah mendapatkan adanya laporan tersebut kemudian anggota dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta team melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian perkara.

Dari hasil kerja keras anggotanya di lapangan pada 27 Oktober 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut diantaranya berupa 1 buah jaket tersangka saat di TKP, 1 buah HP milik tersangka, 1 buah KTP tersangka, 5 buah atm dan 2 jam tangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. hms

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version