Connect with us

HUKRIM

Ferry Sinamo, Anggota DPRD Pematang Siantar : Saya Korban Investasi Bodong

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Ferry SP Sinamo, anggota DPRD Kota Pematang Siantar, dalam surat terbuka mengatakan bahwa dirinya adalah korban dari investasi bodong. Hal itu dikatakan Ferry SP Sinamo kepada KopiPagi saat dikonfirmasi setelah sebelumnya menerima copy salinan surat terbuka melalui komunikasi WhatsApp, usai RDP di Kantor DPRD Pematang Siantar Senin (19/09/2022).

“Saya yang menjadi korban investasi bodong. Lebih dari Rp63 miliar saya ditipu,” kata Ferry SP Sinamo.

Adapun surat terbuka dengan tembusan kepada Walikota Pematang Siantar, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pematang Siantar, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Kapolres Pematang Siantar dan kepada seluruh kreditor Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit), adalah untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari  Ferry SP Sinamo.

Hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Mei 2022, yang sementara memilih domisili hukum tetap pada kantor kuasanya, pada Law Office Simajuntak Marudut & Patner di  Jalan Mangkubumi No. 04 Medan, dengan ini kami menyampaikan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa pada tanggal 11 April 2022 debitor telah dinyatakan dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
  2. Bahwa sejalan dengan hal tersebut pada tanggal 7 Juli 2022 Debitor Pailit telah menyerahkan harta benda milik Debitor Pailit kepada Tim Kurator, beserta informasi harta terdakwa Kristofer Simanjuntak, yang hingga saat ini masih dalam penyitaan Jaksa Penuntut Umum;
  3. Bahwa sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 323/Pid.B/2021/PN Pms jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 119/Pid/2022/PT MDN, telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Kristofer Simanjuntak melakukan tindak Pidana Penipuan, atas laporan yang disampaikan oleh pelapor/saksi korban atas nama Ferry SP Sinamo dalam tindak pidana penipuan dana investasi yang dikelolah oleh terdakwa Kristofer Simanjuntak, sehingga dengan demikian Debitor Pailit sesungguhnya adalah merupakan korban dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa;
  4. Bahwa sejalan dengan telah diserahkannya harta Debitor Pailit kepada Tim Kurator, maka para kreditor haruslah mendesak Tim Kurator untuk segera melakukan pemberesan terhadap harta pailit dan membagikannya kepada para kreditor;
  5. Bahwa oleh karena seluruh kreditor telah mengajukan tagihannya kepada tim Kurator dan telah ditetapkan sebagai tagihan tetap, maka para kreditor haruslah memahami ketentuan Pasal 242 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  6. Bahwa sejalan dengan itu agar seluruh kreditor datang secara langsung ke Kantor Tim Kurator untuk memintai pertanggungjawaban dari tim kurator dalam melakukan pemberesan harta debitor dan menerima pembayaran atas tagihan para kreditor.

Untuk diketahui, pelaku investasi bodong dengan modus usaha trading saham adalah Kristofer Simanjuntak. Hal tersebut telah dibuktikan di persidangan, dan Kristofer Simanjuntak mengaku
telah menerima uang para pemodal (kreditor) dari Ferry Sinamo, termasuk juga uang Ferry Sinamo yang totalnya berjumlah lebih dari Rp63 miliar.

Dijelaskan juga, Kristofer Simanjuntak merupakan pengelola uang para kreditor, termasuk uang Ferry Sinamo. Namun ternyata, tidak seluruh uang yang diterimanya dari Ferry Sinamo dikelola pada usaha trading sahamnya. Hanya Rp2 miliar yang dikelola di usaha trading saham.

Menurut tim penasehat hukum Ferry Sinamo, saksi-saksi dalam persidangan yang juga adalah pemodal (kreditor) telah menerangkan bahwa yang mengelola uang mereka pada usaha jenis saham (trading) adalah Kristofer Simanjuntak.

Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam Putusannya Nomor: 323/Pid.B/2021/PN PMS tanggal 23 Desember 2021 telah menyatakan Kristofer Simanjuntak terbukti bersalah melakukan penipuan dan dihukum penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya putusan PN Pematang Siantar tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan sebagaimana dalam putusannya No: 119/Pid/2022/PT.MDN Tanggal 21 Februari 2022;

Tim penasehat hukum menegaskan, Ferry Sinamo adalah korban penipuan dengan modus Usaha Trading Saham yang dilakukan Kristofer Simanjuntak. Kristofer telah memperalat Ferry Sinamo untuk menjadi perantara antara para pemodal dengan Kristofer. Sebab, Kristofer mengetahui Ferry Sinamo adalah seorang tokoh masyarakat dan banyak relasi.

Awalnya, Kristofer membujuk Ferry Sinamo agar menerima titipan uang dari para keluarganya dan kerabatnya untuk kemudian diteruskan kepadanya dengan perjanjian antara Ferry Sinamo dengan para kreditor. Seluruh kreditor mengetahui yang mengelola uang pada trading saham adalah Kristofer.

Seluruh pemodal (kreditor) yang berjumlah 126 orang adalah kerabat dan keluarga yang telah lama mengenal dan mengetahui Ferry Sinamo bukanlah pegiat trading saham.

Setelah Kristofer menjadi menantu Ferry Sinamo, seluruh pemodal (kreditor) mengetahui Kristofer adalah pegiat trading saham. Lantas, seluruh pemodal (kreditor) atas kemauannya sendiri menitipkan uangnya kepada Ferry Sinamo untuk disampaikan dan dikelola Kristofer pada suatu usaha jenis saham (trading).***

Editlor :Nilson Pakpahan.

Exit mobile version