Connect with us

HUKRIM

Eksekusi Ridho Rhoma, Jaksa Tunggu Salinan Putusan dari Mahkamah Agung

Published

on

KopiOnline Jakarta – Guna melaksanakan eksekusi terhadap penyanyi dangdut Ridho Rhoma, tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menunggu turunnya salinan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Kami masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Sebab sampai saat ini kami baru menerima petikan putusannya, meskipun MA sudah menyatakan bisa dilakukan eksekusi itu,” ujar Wuriadi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, ketika ditemui wartawan, Senin (15/04/2019).

Wuriadi-Kasipidun-Kejari-Jakbar.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Kasasi pada 25 Maret, memvonis Ridho Rhoma lebih berat menjadi 1,5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya di PN Jakbar alias pengadilan tingkat pertama, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan dengan dihitung pidana kurungannya dengan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat (RSKO).

Berdasarkan putusan MA itu, jaksa eksekutor berencana melakukan eksekusi pada hari ini Senin (15/04/2019). Namun eksekusi itu batal dilaksanakan hari ini lantaran kuasa hukum Ridho Rhoma meminta salinan putusan dari MA.

“Kami menghargai permintaan pihak kuasa hukum terpidana perihal salinan putusan MA,”ujar Wuriadi. Syamsuri

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *