Connect with us

HUKRIM

Dugaan Pungli SMKN 1 Miri Resmi Dilaporkan ke Polda Jateng

Published

on

KopiOnline SRAGEN,- Setelah diadakan rapat sosialisasi informasi sekolah di gedung IPHI Miri, SMKN 1 Miri Kabupaten Sragen, dengan Wali murid kelas 10, Selasa (25/02/2020) disebutkan sumbangan sukarela disertai pernyataan adalah hal yang keliru, apalagi disebutkan pemilihan nominal angka secara tertulis pula,

Kini oleh Warsito salah satu wali murid SMKN 1 Miri Sragen resmi melaporkan dugaan pungli yang di lakukan oknum Komite dan pihak SMKN 1 Miri.

Laporan ini tertuju kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Daniel, M. Si di Jalan Pahlawan Nomor 1 Kota Semarang. Isi laporan tersebut perihal dugaan pungli uang gedung dan seragam SMKN 1 Miri sejak 2018/2019, yang disinyalir merugikan masyarakat Rp 2,4 milyar.

Dalam melaporkan ini, Warsito didampingi Sugiyanto dari LSM Lidikkrimsus RI dan LPKSM Putro Lawu Rois Hidayat dan beberapa awak media, surat tersebut diterima di ruang Setum Polda Jateng, Kamis (05/03/2020).

Selain itu isi surat juga disebutkan biaya yang ditentukan sekolah di papan nama proyektor, dengan berbagai pilihan bagi siswa yang mampu yakni Rp. 3,5 juta, 3 juta dan 2,5 juta.

Sedangkan bagi siswa yang tidak mampu Rp 2 juta, 1,5 juta dan 1 juta. Sarno selaku Kasek juga memberi arahan agar membayar di tengah-tengah yakni Rp 1,5 juta.

Uang dari wali murid pembayaran melalui Agustina, sementara untuk jumlah siswa keseluruhan laki-laki ada 916 anak dan perempuan 425 anak, hingga total keseluruhan 1441 siswa.

Jika dikalkulasi praktik dugaan pungli ini, menurut Warsito sejak tahun 2017 hingga 2019 sekitar Rp 2.161.500.000,-.

Saat dikonfirmasi di basemant parkir Polda Jateng, Warsito didampingi Sugiyanto dari LSM Lidikkrimsus RI menyampaikan visinya kedepan, yakni dia ingin sekolah khususnya di Kabupaten Sragen tingkat SMK/SMA tidak ada lagi Pungli.

“Kami berharap pungli tidak ada lagi di sekolah, khusunya Sragen yng saat ini memang diduga marak pungli, ” urainya.

Saat ditanya harapan ke depan, Warsito ingin SMKN 1 Miri segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dia katakan hukum tetap berjalan agar ada efek jera bagi para oknum kepala sekolah.

Ketika ditanya tentang analogi kesamaan dan perbedaan pungli dan korupsi, Warsito berujar Pungli dan korupsi adalah sama yakni perbuatan jahat. Namun dia menimpali Pungli lebih kejam dari perbuatan korupsi.

“Kalau pendapat saya korupsi itu kejam, tapi pungli sangat kejam dari kejahatan lainnya, karena yang dipungli adalah masyarakat tidak mampu, ” pungkas warsito.

Sebelum berita ini bergulir, perlu diketahui Sarno yang menjabat sebagai Kasek SMKN 1 Miri, dia dipindahtugaskan menjabat Kasek di SMKN1 Sragen sejak tanggal 27 februari 2020 lalu. kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *