Connect with us

HUKRIM

Dugaan Persekongkolan Jahat Lelang Saham PT GBU

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan tokoh penggidat anti korupsi, Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM) sepakat mendorong dilakukannya proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan jahat korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sitaan korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, yang dimenangkan PT. IUM.

PT IUM adalah sebuah perusahaan non tambang yang didirikan tanggal 09 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing), yang terindikasi sengaja “dipersiapkan” untuk dijadikan pemenang lelang sebagai peserta tunggal, dengan harga penawaran Rp. 1,945 Triliun, sesuai harga limit lelang yang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, selaku penjual.

“Harga limit tersebut mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 Triliun menjadi tidak tercapai” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya pada Dialog Publik di restoran Sentani, Senayan park, Jakarta, Rabu (15/05/2024).

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang.

Nilai pasar wajar (fair market value) 1 paket saham PT. GBU pada kisaran Rp. 12 Triliun, direndahkan menjadi Rp. 1,945 Triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group.

AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya.

“Kasus ini diperparah lantaran teryata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 Triliun “ ujar Faisal Basri yang terheran-heran dengan wajah kebijakan kredit PT. BNI (Persero) Tbk saat ini

Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 – 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

Selanjutnya, 10 hari sebelum Penjelasan Lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH.

AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU.

Dugaan kasus korupsi ini tergolong brutal. Barang milik negara berupa batubaranya masih berada dalam perut bumi dan iup, diberikan kepada perusahaan yang baru lahir enam bulan sebelum lelang, dengan membayar menggunakan uang negara pula.

“PPA Kejagung dengan dalih apapun tidak dapat melakukan lelang sendiri. Karena menyangkut tambang harus menyertakan Ditjen Minerba yang memiliki kompetensi untuk menentukan syarat-syarat peserta lelang yang berlaku umum di dunia pertambangan. Kendati yang dilelang adalah saham PT. GBU akan tetapi Kejagung sebagai penegak hukum tentu seharusnya paham bahwa saham yang dilelang tidak memiliki nilai apabila tidak mempunyai barang milik negara berupa batubara yang ada dalam perut bumi dan iup ” tukas Dr Ahmad Redi, SH, MH ahli hukum tambang dalam paparannya.

Kemudian, pada tanggal 31 Mei 2023, Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, diduga berperan “membatasi” penyebarluasan pengumuman lelang memasang Iklan Pengumuman Lelang hanya 1 kali di Harian Rakyat Merdeka.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 55 huruf a. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22 Desember 2020, minimal sebanyak dua kali.

Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp. 10 Triliun.

“Data-data sekunder yang menggambarkan besarnya nilai keekonomian tambang batubara dan bisnis infrasrtuktur dan logistik tambang PT. GBU yang terdapat dalam Daftar Barang Bukti yang disita oleh penyidik. Sehingga besarnya nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sedikitnya sebesar Rp. 11,651 Triliun tersebut telah diketahui dan/atau dipahami oleh Jampidsus sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI “ ujar Boyamin Saiman.

Sesuai ketentuan Pasal 47 PMK RI No 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanggal 22-12-2020, harga limit barang lelang ditentukan oleh Penjual dalam hal ini PPA Kejagung RI, yang harus mendapat persetujuan dari Jampidsus, dengan demikian tergambar unsur barang siapa yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, selain AH, BSS, YS dan pejabat DKJN dan/atau KPKNL Samarinda apabila ternyata terdapat tindak pidana korupsi dalam lelang tersebut.

“Dengan demikian cukup alasan apabila terdapat pandangan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau permufakatan jahat untuk menjadikan PT. IUM, sebagai pemenang lelang, yang merugikan negara sebesar Rp. 9 Triliun, sekaligus memperkaya AH, YS, dan BSS selaku pemilik manfaat PT. IUM yang sebenarnya “ tukas Sugeng Teguh Santoso, SH. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *