Connect with us

HUKRIM

Dua Penjual Surat Keterangan Palsu Diringkus Polres Cilegon di Pelabuhan Merak

Published

on

KopiPagi | CILEGON : Tim Satgas Gakum Ops Ketupat Maung 2021 Polres Cilegon berhasil amankan pelaku penjualan surat keterangan palsu sebagai persyaratan untuk menyebrang dari pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni. Jumat (28/05/2021). Pelaku berinisial PI dan pemudik berinisal BA berhasil diamankan.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,SH mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan surat keterangan palsu untuk persayaratan menyebrang saat mudik.

“Hasil informasi dari masyarakat. Tim Satgas Gakum langsung melakukan patroli di area pintu masuk Pelabuhan Merak, tepatnya di depan area parkir Indomaret Merak. Kemudian Tim Satgas Gakum memantau pelaku sedang melakukan jual beli surat keterangan palsu dengan harga 200 ribu, kemudian pelaku PI dan pemudik BA (korban) beserta barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan,” ungkapnya AKBP Sigit.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku PI mengaku mendapatkan surat dari NA. dan telah terbukti melakukan pemalsuan surat keterangan dengan cara menghapus tanggal menggunakan correct pen, lalu ditulis kembali menggunakan pulpen kemudian di foto copy untuk di jual kepada pemudik yang akan menyebrang.

“Pelaku mendapatkan foto copy surat keterangan dari saudara NA ketika pelaku mengantar NA untuk mencetak dan memfoto copy surat keterangan NA yang dikeluarkan dari kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah tertanggal 12 Mei 2021,” imbuhnya sambil menyebutkan, pelaku di kenakan pasal 263 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *