Connect with us

HUKRIM

Dua Pengedar Sabu Warga Simalungun Diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Jual Shabu di Kota Pematang Siantar, Dua warga Simalungun, yaitu Bima Sakti Purba (23) dan Dimas Arisandi alias Dimplok (26) yang keduanya warga Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Senin (26/09/2022) pada waktu yang berbeda.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, Kamis (29/09/2022).

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis sabu di Jalan  Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar tepatnya di Penginapan Purnama Raya.

Terkait informasi itu, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 15.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai tepat didepan penginapan Purnama Raya dan langsung ditangkap.

Saat diinterogasi, lelaki tersebut diketahui bernama Bima Sakti Purba (23) warga Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten. Simalungun dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 buah dompet berisi uang sebanyak Rp 100.000.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan tersangka mengaku ada menyimpan narkotika diduga jenis shabu miliknya di rumah kontrakannya. Lalu personil membawanya kerumah kontrakannya dan sekitar pukul 16.00 WIB. Personil sampai dirumah kontrakannya di Jalan Karang Sari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Saat digeledah,  ditemukan 1 buah kotak rokok Magnum yang didalamnya ada 1 buah plastic klip berisi 26 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 4 bungkus plastic klip kosong serta 1 buah sendok terbuat dari pipet.

Adapun total berat brutto sahu yang ditemukan 4,58 gram. Saat Bima Sakti diintrogasi, kepada petugas ia  mengakui kepemilikan shabu tersebut diperoleh dari S kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Lebih lanjut, tersangka Bima Sakti menjelaskan, bahwa Ia ada menitipkan shabu kepada Dimas  Arisandi alias Dimplok (26) Warga Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun untuk dijual.

Atas pengakuan itu, Sat Narkoba Polres Pematang Siantar lalu melakukan pencarian terhadap Dimas Arisandi dan pada hari Senin 26 September 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Karang Sari Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar personil Sat Narkoba melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan,  ditemukan uang sebesar Rp. 100.000, dan 1 unit handphone merk Oppo. Kemudian Dimas Arisandi alias Dimplok saat diintrogasi kepada petugas Ia mengaku ada menyimpan shabu di belakang rumahnya yang beralamat di Huta III Gunung Maligas Desa Silau Bayu Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

Atas pengakuan itu, personil Sat Narkoba membawa Dimas Arisandi alias Dimplok
ke lokasi tersebut. Lalu setelah sampai Dimas Arisandi alias Dimplok menunjukkan lokasi penyimpanan sabunya yaitu di bawah pohon sawit yang ditutupi rumput dan setelah diperiksa ditemukan 1 buah plastik warna biru yang didalamnya ada 1 buah kotak rokok Surya yang berisi 1 buah plastik klip berisi 14 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 2,3 gram.

Setelah dipertanyakan, Dimas Arisandi alias Dimplok PPmengakui shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Bima yang sebelumnya telah tertangkap. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *