Connect with us

MARKAS

Ditresnarkoba Poldasu Supervisi Fungsi Reserse Narkoba Polres Simalungun

Published

on

Istimewa

SIMALUNGUN I KopiPagi : Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), supervisi fungsi Reserse Narkoba pada tingkatkan penyelidikan dan penindakan narkotika di Polres Simalungun, Kamis.(19-09-2024).

Kegiatan supervisi fungsi reserse narkoba diikuti Satresnarkoba Polres Simalungun di Aula Polresta Pematangsiantar yang dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Sebagai Informasi, kegiatan supervisi fungsi reserse narkoba dilakukan dengan “tujuan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan dan penyidikan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Utara.

Supervisi ini dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Famudin, SIK, MH, yang didampingi oleh Kabagbinopsnal Polda Sumut, AKBP Ramlan S. Ritonga, SH, MH, dan Kasubbagrenmin, Kompol Rolihardo Sinaga, SH. Tim supervisi tersebut juga terdiri dari tujuh anggota lainnya, yang semuanya turut berperan dalam memberikan panduan dan arahan kepada Satresnarkoba Polres Simalungun.

“Supervisi ini merupakan bentuk koordinasi dan pengawasan internal yang berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan supervisi tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, serta para personel Satresnarkoba Polres Simalungun, yang memiliki peran penting dalam upaya penindakan kasus narkotika di wilayahnya,” kata Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Famudin, SIK, MH.

Dari pihak Polres Simalungun, kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perwira penting, termasuk Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H., M.H., yang menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas penyelidikan dan penyidikan di bidang narkoba di wilayahnya.

Selain itu, turut hadir KBO Satresnarkoba Polres Simalungun, IPTU Rudi Hartono, dan dua Kanit Idik Satresnarkoba, IPDA Sugeng Suratman dan IPDA Froom P. Siahaan, SH.

Hadir pula Kaurmintu, penyidik pembantu, dan staf Urmin Satresnarkoba Polres Simalungun, yang berperan dalam administrasi dan pendukung operasional penyelidikan.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun
AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa supervisi ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan memperkuat sinergi antara berbagai satuan tugas di bawah Polda Sumut, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Dengan dilaksanakan supervisi fungsi reserse narkoba ini, kami berharap adanya keselarasan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Sumatera Utara,” jelasnya.

Kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi Satresnarkoba Polres Simalungun untuk mengevaluasi dan memperbaiki langkah-langkah dalam menghadapi kasus narkotika yang semakin kompleks. Dalam beberapa tahun terakhir, kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Sumut mengalami peningkatan, baik dari segi jumlah kasus maupun jaringan yang terlibat. Oleh karena itu, supervisi ini juga difokuskan untuk meningkatkan kapasitas personel agar lebih siap menghadapi berbagai tantangan dalam penanganan kasus narkotika.

Aula Polresta Pematangsiantar menjadi tempat diselenggarakannya kegiatan supervisi ini. Dipilihnya lokasi ini bukan tanpa alasan, karena Pematangsiantar merupakan salah satu wilayah strategis dalam pengawasan peredaran narkotika di Sumatera Utara. Sebagai salah satu kota yang padat penduduk dan merupakan jalur lintas yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan narkotika, wilayah ini menjadi perhatian khusus dalam berbagai operasi penindakan oleh pihak kepolisian.

Supervisi reserse narkoba yang dilakukan ini bukan hanya untuk mengevaluasi kinerja, tetapi juga sebagai langkah preventif dan strategis dalam upaya penguatan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Di tengah meningkatnya kasus narkotika di Sumatera Utara, supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba berjalan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

AKBP Famudin, SIK, MH, yang memimpin supervisi tersebut, menekankan bahwa kesalahan prosedur dalam penanganan kasus narkotika dapat berakibat fatal, baik terhadap hasil penyidikan maupun kredibilitas institusi kepolisian.

Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa semua personel bekerja sesuai dengan aturan dan dapat memaksimalkan hasil penyidikan.

Dari hasil supervisi ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika di Polres Simalungun.

Tim supervisi dari Polda Sumut memberikan arahan teknis mengenai berbagai aspek penanganan kasus, mulai dari tahapan penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga penanganan tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan supervisi ini dinilai sangat penting dan strategis untuk memastikan keberhasilan penindakan kasus narkotika, mengingat tantangan yang dihadapi semakin kompleks dan jaringan pelaku narkotika semakin terorganisir. Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Simalungun bersama Polda Sumut terus berkomitmen untuk menjaga kualitas penyelidikan dan penyidikan demi menciptakan wilayah yang bebas dari narkotika.

Dengan adanya keselarasan dalam persepsi dan langkah operasional melalui supervisi ini, diharapkan Polres Simalungun dapat semakin efektif dalam menindaklanjuti kasus-kasus narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba yang semakin marak.*Kop.

Editor: Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *