Connect with us

MEGAPOLITAN

Disdukcapil Kota Depok Keluarkan Prosedur & Cara Mengubah Data e-KTP

Published

on

KopiPagi | DEPOK : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan prosedur serta cara untuk mengganti data di KTP elektronik, seperti foto dan tanda tangan.

“Prosedurnya sangat mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti di Balai Kota Depok, Jumat (26/2/2021).

Menurut Nuraeni, untuk mengganti foto KTP elektronik warga harus mendaftarkan diri di kelurahan setempat. Kemudian, petugas akan menjadwalkan foto ulang di Disdukcapil Kota Depok.

“Untuk ganti foto, KTP elektronik-nya akan langsung dicetak. Selain mengganti foto dan tanda tangan perubahan KTP elektronik bisa dilakukan, misalnya ada elemen data yang diganti, KTP rusak atau hilang, perubahan wajah yang signifikan. Atau KTP telah dicetak kurang lebih empat tahun,” jelasnya.

Dia menambahkan, ketika mendaftar di kelurahan, akan ada surat pernyataan yang harus diisi dengan tanda tangan bermaterai. Lalu, harus meninggalkan kontak untuk informasi penjadwalan foto maupun pengambilan KTP elektonik.

“Nanti petugas akan memberikan infomasi melalui Whatsapp. Kami juga telah menyiapkan 20 ribu blanko KTP elektronik,” tutur Nuraeni. Depoktren.Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version