Connect with us

HUKRIM

Diduga Korupsi : Mantan Direktur RS dr Sitanala Ditahan Kejari Kota Tangerang

Published

on

TANGERANG | KopiPagi : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda SH Mhum, kembali menunjukkan sikap tegasnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Tangerang, Banten.

Kali ini, Dia menahan tersangka AM, mantan Direktur RS dr Sitanala Tangerang, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan jasa Cleaning Service pada satuan kerja RS dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2018 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 655,4 juta.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2022 hingga 29 Januari 2022. Untuk sementara tersangka AM dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang,” ujar Erich Folanda kepada koranpagionline.com, Selasa (11/01/2022).

Alasan penahanan, kata Erich, sesuai dengan Pasal 20 junto Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) junto (jo) Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Erich Folanda.

Erich Folanda menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat satuan kerja RS dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa Cleaning Service (CS) yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,5 mi;iar lebih.

Kegiatan pengadaan barang dan jasa Cleaning Service (CS) itu dilaksanakan oleh bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala melalui sarana LPSE yang dimulai pada tanggal 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh pokja ULP.

Ternyata, sampai batas akhir pemasukan penawaran, tidak ada perusahan yang memasukan dokumen penawaran.

Kemudian tim Pokja membuat Berita Acara (BA) gagal lelang yaitu pada tanggal 27 Desember 2017.

Setelah lelang dinyatakan gagal kemudian dilakukan rapat persiapan penunjukan langsung (PL) yang dihadiri oleh tersangka YS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Komariah Ssos, selaku User/Kepala Kepala Instalasi, Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan, terpidana Nasron Azizan selaku Ketua pokja ULP, tersangka SRM selaku Kepala ULP dan Haga Pratama selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi.

Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 bulan Januari 2018. Dari hasil kesepakatan tersebut, para peserta rapat melakukan penunjukan langsung tanggal 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp 379 juta. Hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh tersangka AM selaku KPA.

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2018 Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang 7 perusahaan untuk melakukan penawaran harga dan PT Pamulindo Buana Abadi melakukan penawaran harga sebesar Rp 3,8 miliar lebih dengan peringkat penawaran nomor lima dari tujuh perusahaan yang melakukan penawaran.

Tim Pokja ULP menunjuk PT Pamulindo Buana Abadi sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan jasa Cleaning Service (CS) untuk tahun 2018 bulan Januari hingga Desember 2018.

“Pelaksanaan kegiatan Cleaning Service (CS) tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan  Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018,” ucap Erich Folanda.

Menurut Erich Folanda, tersangka AM selaku KPA diduga secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap hak-hak yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja Cleaning Service (CS) serta secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Sehingga atas perbuatan tersangka AM bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan 2 orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 655,4 juta,” tutur Erich Folanda yang belum genap sebulan dilantik sebagai Kajari Kota Tangerang. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *