Connect with us

HUKRIM

Dendam Asmara : 7 Orang Culik dan Aniaya Mantan Pacar Istrinya

Published

on

KopiPagi | UNGARAN : Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan beserta barang buktinya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang di pertigaan Exit Tol Ungaran, Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Selain itu, empat pelaku lagi dengan status menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Polres Semarang adalah Abdul Qomar (36) warga Winong, Kabupaten Pati – Zaenal Arifin (44) warga Kalongan, Kec Ungaran Timur, Kab Semarang – Tri Maryanto (33) warga Kebakkramat, Kab Karanganyar. Sedangkan yang masuk DPO dan masih dalam pengejaran petugas masing-masing G alias L (34) warga Bawen, Kab Semarang – W alias K (45), L (43) dan O (50) ketiganya ini merupakan warga Surakarta.

Barang bukti Honda Brio dan Toyota Kijang Inova yang berhasil diamankan dari para pelaku. (Foto Heru Santoso)

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Minggu (02/05/2021) sekitar pukul 23.30 wib, dan berawal di pertigaan Exit Tol Ungaran, Kab Semarang. Awalnya, kasus ini akibat adanya dendam pelaku G (DPO) yang istrinya yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban Rohman (39) warga Kandangan, Kec Bawen, Kab Semarang,

Untuk membalas dendam itu, pelaku melakukaan aksinya dengan mengajak bertemu korban di pertigaan Exit Tol Ungaran. Saat itu korban ditemui oleh 7 orang pelaku dan tanpa banyak kata langsung dipukuli, ditarik secara paksa dari dalam mobil Mitsibishi L300. Selanjutnya, korban dipaksa masuk dalam mobil Toyota Kijang Inova dan dibawa kabur menuju Karanganyar. Di dalam mobil tersebut, korban menjadi sasaran penganiayaan dan kedua matanya dilakban. Selain itu, korban ditekan untuk memberikan ganti rugi atas hubungan asmara dengan istri G (DPO).

“Korban yang dalam tekanan itu, dipaksa harus mau menjual mobilnya itu. Kemudian, dari Karaanganyar kembali ke Ambarawaa, Kab Semarang dan menginap di Hotel ‘Cleopatra’ Tambakboyo, Kec Ambarawa. Di hotel ini, rencananya pelaku akan memaksa korban untuk menandatangani pengakuan hutang. Belum terlaksana aksi pelaku, korban berhasil kabur dan kesempatan ini oleh korban langsung melaporkannya ke Polres Semarang,” jelas AKBP Ari Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Sigit Ari Wibowo, Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta, dalam gelar perkara di Polres Semarang, Jumat (28/05/2021).

Kapolres Semarang, Wakapolres dan Kasat Reskrim tunjukkan barang bukti. (Foto Heru Santoso)

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Honda Brio nopol K 8452 WH, 1 unit Toyota Kijang Inova warna putih nopol F 1639 JT, 5 unit HP, serta uang tunai Rp 4.250.00. Sedangkan, korban mengalami kerugian 1 unit mobil Mitsubishi L300, 3 buah HP, 1 buah jam tangan serta uang dalam ATM miliknya sebesar Rp 5.000.000.

Ditambahkan, bahwa masing-masing pelaku perannya berbeda-beda. Pelaku Abdul Qomar berperan membukakan pintu mobil Mitsubishi L300, melakban mata korban dan memukulinya. Pelaku Zaenal Arifin menarim korban dari dalam mobil daan merencanakan perbuatan dan pelaku Tri Maryanto berperan mendorong korban dari mobilnya serta menjual mobil korban. Mobil korban tersebut dijual kepada seorang penadah S alias U (31) warga Boyolali.

“Dari keterangan pelaku, bahwa diantara pelaku itu ada yang sudah mengenal korban. Sehingga, saat korban diajak ketemu dengan mudah menuruti ajakannya. Akibat ulahnya itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” tandasnya.  ***

 Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version