Connect with us

HUKRIM

“Darling” dan Pengguna Lagi Asyik Komsumsi Sabu Disergap Polisi

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Empat orang yang diduga pengedar keliling (Darling) dan pengguna Narkotika jenis Sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, Senin (01/11/2021) sekitar pukul 11.30 Wib di Jorong Pinagar Nagari Aur Kuning Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat Sumbar. Dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) beberapa paket sabu dan ganja kering.

Para tersangka tersebut masing-masing yakni seorang mahasiswa, Jon alias Tungkuk (28) warga Lingkung Aur, Hen (28) pekerjaan swasta warga Jorong Pinagar, Mad (29) pekerjaaan Wiraswasta warga Jorong Pinagar dan Gem (24) pekerjaan wiraswasta warga Nagari Aur Kuning Pasaman Barat.

Kapolres Pasbar, AKBP. M. Aries Purwanto, S.I K., M.M melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Eri Yanto, SH. mengatakan bahwa penangkapan ke empat tersangka berawal dari diamankannya seorang laki-laki bernama Jon dalam perkara pencurian besi di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kec Pasaman Kabupaten Pasaman, Senin (01/11/2021) sekitar pukul 10.00 wib.

Saat tersangka diamankan di kantor Polsek Pasaman, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap barang milik tersangka dan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam dompet miliknya.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka lain. Mereka disergap disaat berasyik masyuk mengkomsumsi Sabu. Bahkan pada tersangka Hen petugas menemukan narkotika jenis Sabu satu paket dan satu paket ganja kering di dalam kotak rokok. Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pasaman untuk diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kasat Resnarkoba, Iptu Eri Yanto, SH. Menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang ditemukan pada TKP I  antara lain, 3 paket kecil Narkotika jenis Shabu, 1 buah jarum dan 1 dompet berisi uang tunai Rp. 5000.

Diterangkannya lagi, di TKP II pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok berisi 1 paket Sabu, 1 paket kecil ganja kering, 2 set bong yang terbuat dari botol minuman, 2 manchis, 1 unit HP dan uang tunai Rp 1.950.000 serta uang tunai Rp 5000.

Eri menambahkan, terhadap empat tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 ttg Narkotika, dan atas perbuatannya ke empat tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Exit mobile version