Connect with us

TIPIKOR

Dana Bos Rp 2,378 M di di Dinas Pendidikan Pematangsiantar Diduga Dikorupsi

Published

on

KopiPagi SIANTAR : Dana Bos Rp2,378 miliar di SMPN 1 s/d SMPN 13 Kota Pematangsiantar diduga dikorupsi. Terkait dengan temuan itu, Inspektorat Kota Pematangsiantar telah melakukan verifikasi terhadap data temuan penyalahgunaan dana BOS sekitar Rp860 Juta dan terhadap penggunaan anggaran dugaan fiktif sebesar Rp1,5 Miliar yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Pematangsiantar Junaidi Sitanggang, saat dikonfirmasi KopiOnline.om, pada Rabu (22/07/2020).

“Sesuai perintah Walikota dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Pematangsianrar, Inspektorat masih melakukan verifikasi atas temuan penyalahgunaan dana BOS,” kata Junaidi Sitanggang.

Untuk diketahui, sebelumnya Anggota DPRD Kota Pematangsiantar sudah menggelar rapat paripurna, pada Senin (20/07/2020) tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

Sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPRD Timbul Lingga didampingi wakil ketua DPRD Ronald Tampubolon yang di hadiri Walikota Pematangsiantar Hefriansyah.

Salah satu agenda yang penting menjadi sorotan dalam sidang paripurna DPRD kali ini adalah penggunaan Dana BOS.

Dalam pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Astronod Nainggolan menyoroti adanya dugaan korupsi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2019.

Dimana fraksi ini melihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 860 juta, yang tidak dapat dikoreksi dana sejumlah Rp 1, 5 miliar yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Astronod Nainggolan menambahkan, berdasarkan LHP BPK, ternyata Kepala Sekolah (Kepsek) dari SMPN 1 sampai SMPN 13 terindikasi menyalahgunakan dana BOS.

Adapun rincian dana BOS belanja lebih terdapat di :

1. Kepsek SMPN 3 sebesar Rp 198.874. 990.
2. Kepsek SMP 4 sebesar Rp 183.699.400.
3. Kepsek SMPN 5 sebesar Rp 207.059.000.
4. Kepsek SMPN 7 sebesar Rp 164.642.000.
5. Kepsek SMPN 8 sebesar Rp 13.073.000
6. Kepsek SMP 12 sebesar Rp 92.921.000.
Totalnya menjadi Rp 860 juta.

Kemudian, belanja dari dana BOS yang tidak diyakini kebenaran penggunaannya atau fiktif berada di SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 6 sampai SMPN 11 serta SMPN 12 sebesar Rp 1.518.038.5000.

Pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan kondisi nyatanya, juga belanja dana BOS tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Jika ditotalkan keseluruhan jumlah semua dana BOS yang bermasalah ini adalah sebesar RP 2.378.308.050,” ucap Astronod Nainggolan.

Untuk dugaan ini, kata Astronod Nainggolan, yang paling bermasalah disini adalah Kepsek SMPN 7 dan SMPN 8, dimana mereka terlibat dalam penyimpangan dengan dua modus operandi.

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan dana tersebut paling lambat 60 hari setelah turunnya LHP BPK tersebut.

“Kami meminta Walikota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Pendidikan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap semua kepala sekolah dari ke 13 SMPN tersebut,” jelasnya.

Astronod juga menyoroti pembayaran belanja modal jalan, irigasi dan jaringan kepada penyedia jasa sebesar Rp 4,1 miliar atas kekurangan volume pekerjaan yang belum dipulihkan dan angka tersebut tidak dapat dikoreksi.

Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan soal sangat perlunya pembenahan yang sungguh-sungguh dalam pengendalian internal keuangan Pemko Pematangsiantar dan kepatuhan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan. Diakhir pandangan umum, fraksi PDI Perjuangan meminta kepala daerah untuk memberikan penjelasan. Son/Kop.

Editor :

Nilson Pakpahan

Exit mobile version