Connect with us

HUKRIM

Dadang Buaya Dipenjara: Pedagang dan Nelayan Sayang Heulang Senang

Published

on

KopiPagi | GARUT : Wargta masyarakat Kabupaten Garut Jawa Barat, yang selama ini mengais rejeki di kawasan wisata Pantai Selatan, khususnya Pantai Sayang Heulang, Pantai Santolo dan Pantai Buaya tak perlu lagi was-was. Setidaknya preman yang sering bikin onar dan meresahkan masyarakat, Dadang Buaya bersama satu temannya kini meringkuk di Mapolres Garut.

Menarik napas lega dan banyak warga yang bersyukur atas penangkapan Dadang Buaya (45)  yang terlibat keributan dan dugaan penyerangan kantor Ma;polsek dan Koramil Pameungpeuk, Jum’at (28/05/2021) jam 07.15 Wib lalu. Namun demikian masyarakat masih belum tenang karena masih ada belasan orang yang belum ditangkap dan masih berkeliaran.

Dadang Buaya preman pesisir saat diiringkus petugas,

Dadang Buaya cukup dikenal namanya di daerah Pameungpeuk, khusunya di kawasan wisata pantai. merupakan sosok preman pantai yang meresahkan dan kerap berbuat onar baik itu memalak nelayan atau pun yang punya usaha di daerah wisata. Hal itu disampaikan beberapa orang warga Pameungpeuk kepada KopiPagi setelah ada pemberitaan Dadang Buaya ditangkap karena menyeraang kantor Polsek dan Koramil.

“Ngeri euy sama si Dadang Buaya, petugas aja dibanting, terus yang tentara juga dilawan dan diajak berantam hingga bergelut. Kemana-mana selalu bawa senjata tajam. Ngeri pisan sama si Dadang mah. Syukurlaah sudah dilumpuhkan. Kalau bisa lumpuh selamanhya,” ujar seseoraang dari Pameungpeuk lewat saluran selulair, Rabu (02/06/2021).

Sebagian warga memang menyangka kalau Dadang Buaya dilumpuhkan itu benar-benar lumpuh kaena ditembak kakinya. Padahal itu hanya bahasa media bahwa preman kelotokan itu ditamgkap dengan cara tegas dan terukur menggunakan timah panas bagian kakinya. Tentu tidak sembarangan petugas melepaskan tembakan.

Dalam kesempaatn lain, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0611/Garut Letkol CZI Deni Iskandar menjelaskan sebelumnya Dadang ‘Buaya’ pernah menghancurkan rumah makan dan mengintimidasi warga.

“Sebelumnya sempat ada kejadian. Ada sebagian masyarakat yang terintimidasi di sana, kan, dia sebelumnya pernah menghancurkan rumah makan juga,” ucapnya.

Salah satu teman Dadang Buaya yang ikut diamankan.

Sebelumnya Dadang sempat mengamuk di depan gerbang Koramil Pameungpeuk karena mencari seorang anggota TNI. Anggota TNI Kodim 0568 Depok yang bernama Saprudin, sebelumnya terlibat perkelahian dengan pelaku Dadang Buaya. Anggota TNI tersebut memang sedang cuti karena anaknya meninggal dunia di Pameungpeuk.

Sementara saat ekspose kasus di Mapolres Garut, dua polisi tampak mengapit Dadang yang berjalan pincang akibat terkena timah panas di kakinya. Selain itu, sosok preman dan seorang anak buahnya tersebut kini juga harus mendekam di sel tanahan.

Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono mengungkap beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya dua golok, igrek, dan minuman keras yang ditemukan di dalam mobil tersangka saat penggeledahan,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Sementara itu, Dandim Letkol CZI Deni Iskandar yang juga hadir memastikan tidak ada kerusakan di kantor koramil maupun polsek. Deni kemudian menjelaskan permasalahan bermula karena adanya perselisihan antara Dadang dengan nelayan bernama Jaka. Deni menyebut tidak ada aksi penyerangan karena niat kedatangan Dadang adalah untuk mengejar seseorang.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jum’at (28/05/2021) jam 07.15 Wib, Berawal ketika Jaka (54) nelayan warga Kampung Bunisari Rt 002/004 Desa Mancagahar Pameungpeuk Garut, baru pulang melaut dengan mengendarai sepeda motor. Di tengah perjalanan, tepatnya di pertigaan jalan kawasan obyek wisata Sayangheulang berpapasan dengan Dad alias Dadang Buaya dan hampir bertabrakan.

Melihat ada kendaraan lain dari arah lawan yang tidak pada jalurnya, Jaka sempat menghindar untuk menghindari tabrakan. Nelayan inipun menegur si pengendara motor yang tak lain Dadang Buaya.

“Ningali atuh” kata Jaka menegur.

Merasa tidak senang ditegur, Dadang langsung turun dari motor dan menghampiri Jaka sambil menodongkan pisau ke leher Jaka dan menamparnya. Selanjutnya Dadang membawa Jaka ke arah Curugan tepatnya depan Balinda Hotel dan terjadi cekcok adu mulut lagi antara Dadang dan Jaka.

Dikarenakan tidak ada jalan keluar, Jaka memintai bantuan adiknya yakni Saprudin (45), anggota TNI AD (Lettu) Kesatuan Cilodong Bogor yang sedang cuti di Pameungpeuk untuk menyelesaikan masalahnya. Dan tak lama Saprudin datang hingga terjadi ribut adu mulut antara Dadang Buaya dengan Saprudin yang berakhir dengan perkelahian.

Pagi itu sekira jam 07.45 Wib masyarakat Sayangheulang melaporkan kejadian perkelahian tersebut ke Babhinkamtibmas Desa Mancagahar Bripka Bedi yang segera datang dan berusaha melerai. Namun Dadang Buaya justru malah balik menyerang Bripka Bedi dengan cara memukul dan membanting anggota polisi ini.

Aparat keamanan Koramil Pameungpeuk berjaga-jaga.

Dadang Buaya yang nampaknya sedang dipengaruhui minuman keras ini sempat merampas golok milik petani yang lewat lalu dibacokkan ke tubuh Bripka Bedi tetapi berhasil digagalkan. Pada saat Bripka Bedi sedang berusaha menghindatri amukan Dadang, Saprudin justru terlibat adu mulut dengan teman Dadang yakni Teri alias Abang.

Keributan dan perkelahian itu pun berhasil dibubarakan anggota Polsek Pameungpeuk sekitar pukul 09.00 WIB. Merasa tidak puas, kemudian pada pukul 09.15 WIB, Dadang Buaya dengan rombongan lebih kurang 15 orang mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari Saprudin tetapi berhasil dihalau oleh anggota Koramil. Dari sini aparat berhasil menyita beberapa bilah sajam berupa, golok, samurai dan igrek dari mobil Dadang.

Tidak berhasil menemukan Saprudin, sekitar jam 09.30 Wib Dadang Buaya Cs mendatangi Polsek Pameungpeuk. Dalam keadaan pengaruh minuman keras alias mabok, Dadang mencari Bripka Bedi namun yang dicari tidak ada di tempat hingga sempat terjadi keributan.

Dadang Buaya dan teman-temannya berhasil dihalau keluar dari Mapolsek Pameungpeuk. Tapi di luar kantor justru Dadang menyerang anggota Polsek Pameungpeuk Bripka Uun, tetapi berhasil dilerai dan rombongan Dadang disuruh pulang.

Melihat gelagat yang tidak baik, sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan konsolidasi antara Polsek dan Koramil Pameungpeuk. Setelah itu beberapa personil Polsek dan Koramil memburu Dadang dan menciduk di rumahnya. Selanjutnya biang kerok yang diduga melakukan penyerangan kantor aparat keamanan ini langsung digelandang ke Polres Garut untuk pengusutan lebih lanjut.

Kini Dadang ‘Buaya’ dan satunya diamankan di Polres Garut. Dadang Buaya akan dijerat UU RI No. 12 Th 1951 (UU Darurat) Juncto Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan Juncto Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun. *Ton/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version