Connect with us

REGIONAL

Camat Cibodas Pimpin Giat Himbauan Prokes & Jam Tutup Opsnal Usaha

Published

on

KopiPagi | TANGERANG : Camat Cibodas Mahdiar, S.IP memimpin gelar kegiatan himbauan protokol kesehatan (Prokes) dan jam tutup operasional usaha ke PKL, Warnet, Cafe dan minimarket, Jum’at (18/06/2021) jam 20 :30 WIB . 

Pembatasan waktu usaha tersebut dilakukan dalam rangka menindak-lanjuti Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 dan surat edaran Walikota Tangerang, Nomor: 180 / 2188 – Bag. HKM / 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro terkait upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang khususnya di wilayah Kecamatan Cibodas.

Masa pemberlakuan PPKM dimulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021, dimana wilayah Kecamatan Cibodas masuk dalam kategori Zona Merah.

Seperti diketahui bahwa pandemi wabah Covid-19 hingga saat ini belum juga berlalu dan masih mengintai di sekitar kita. Namun masih saja ada warga masyarakat, pengusaha Kuliner, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Minimarket, Warnet maupun pengusaha Game Playstation, acuh tak acuh dan cuek dengan himbauan dan tidak mentaati peraturan pemerintah terkait Prokes.

Turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu Camat Cibodas, Mahdiar, S.IP, Sekcam Cibodas, Lurah Uwung Jaya Aceng Supriatna, Lurah Jatiuwung, Edi, Ketua PAC GP Anshor Jaenal Mutakin beserta 3 personel satgas, 15 personel Satpol PP Kecamatan Cibodas, 15 personel Staf Kelurahan dan Kecamatan.

Sementara itu Camat Cibodas, Mahdiar menghimbau kepada warga masyarakat khususnya pedagang untuk memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang terkait jam operasional tutup usaha yang sudah ditetapkan yakni pukul 21:00 WIB.

Warga masyarakat, tukang ojek, pedagang, pengamen, pengusaha minimarket maupun lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Cibodas tetap dibatasi dengan peraturan pemerintah pusat tentang Protokol Kesehatan (Prokes). Selain itu warga masyarakat sebaiknya jangan mengadakan aktifitas yang mengundang kerumunan maupun saling berkunjung supaya tidak menimbulkan lonjakan kasus baru Corona.

Ia pun menambahkan, bagi siapapun yang melanggar ketentuan terkait Prokes akan diberikan sanksi perdata khususnya para pedagang kaki lima, pengusaha minimarket, Cafe, Warnet, Kuliner dan lain lain. Namun apabila melanggar yang ke 2 kali akan diberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha dan akan diberikan sanksi perdata juga. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version