Connect with us

HUKRIM

Usai Membunuh Kabur : Warga Sayung Kini Mendekam di Mapolres Demak

Published

on

DEMAK | KopiPagi: Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus S (28) warga Desa Bedono, Kec Sayung, Kab. Demak yang merupakan pelaku pembunuhan seorang laki-laki di semak-semak Desa Botorejo, Kec Wonosalam, Kab Demak pada Selasa (25/10/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku peembunuhan itu berkat kerja sama Polres Demak, Polres Jepara bersama Polda Jateng. Kini, pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Demak.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Polsek Mlonggo Polres Jepara pada Rabu (26/10/2022). Saat itu, menerima laporan masyarakat terkait seseorang yang mengaku kabur setelah melakukan pembunuhan di daerah Demak. Kemudian, Unit Resmob Polres Demak di back-up personil Resmob  Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyisiran di tempat persembunyian pelaku di daerah Jepara, terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum’at (28/10/2022).

Ditambahkan, bahwa kronologi kejadian ini bermula dari empat orang dari Kudus menuju Semarang. Mereka ini karena hanya membayar separo dari tarif yang di tentukan, akhirnya diturunkan paksa di traffic light Botorejo. Kemudian, mereka berjalan kaki menuju warung kosong. Di tempat ini, pelaku dan korban menghampiri mereka untuk berkenalan sambil ngobrol.

Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman keras untuk diminum bersama. Ditengah-tengah menenggak miras itu, antara korban dan pelaku terlibat keributan alias cekcok. Saat itu, korban menjelek-jelekkan pelaku dan pelaku yang tidak terima serta kena pengaruh miras akhirnya memukul kepala korban dengan sarung yang diisi batu. Korban lalu lari ke arah semak–semak dan pelaku mengejar hingga berhasil memukuli korban dengan batu dan akhirnya korban tewas.

“Korban yang sudah dipastikan tewas akibat pukulan dengan batu itu, pelaku langsung menutupi jasad korban menggunakan rumput dan sampah. Dirasa aman, pelaku langsung kabur dengan mengendarai motor korban. Untuk motif pembunuhan, pelaku merasa sakit hati dan tak terima akan ejekan korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. *Kop.

Pewarta : Heru Santoso.

Exit mobile version