Connect with us

REGIONAL

Bupati Pasbar Dimohon Membuka Hati, Lindungi Petani Sawit yang Terjepit

Published

on

KopiOnline PASBAR,- Sudah 23 tahun PT. Anam Koto beroperasi tapi tak kunjung memberikan hak-hak masyarakat berupa Plasma, sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian besar perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).

Sementara lanjutan sidang pada Senin (16/03/202 yakni tuntutan antara Sawalman Sutan Lauik Api Cs melawan PT. Anam Koto Cs dengan agenda saksi dari pihak Perusahaan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Simpang Empat tersebut merupakan tuntutan agar PT. Anam Koto memberikan Plasma sesuai dengan aturan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada.

Dikatakan Sawalman, pada sidang lanjutan ini pihak PT. Anam Koto, menghadirkan sebanyak tiga orang saksi, dengan disaksikan puluhan masyarakat Nagari Aia Gadang. Masyarakat berharap semoga pihak perusahaan memiliki itikat baik dengan memberikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat.

“Kita akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat kita ini, dengan sambil terus ber do’a kepada Allah SWT, semoga urusan ini dipermudah oleh Allah. dan mereka yang mempersulit mudah-mudahan diberikan petunjuk hendaknya,” harap Sawalman.

Pada Sidang sebelumnya, pihak masyarakat telah menghadirkan dua orang saksi ahli, salah satunya adalah Prof. Dr. Kurnia Warman,SH, MH, sebagai ahli hukum agraria, sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unand yang merupakan ahli hukum perjanjian yang intinya mereka katakan adalah setiap adanya penyerahan tanah ulayat yang notabene perkebunan harus menyediakan plasma sebagai hak untuk masyarakat sekitarnya.

“Ini jelas-jelas sudah diluar perjanjian, pihak perusahaan berlaku semena-mena dan ingkar janji, sebab sudah puluhan tahun Plasma untuk masyarakat Ai Gadan tidak pernah diberikan, apakah ini masih kurang jelas dan kenapa tidak ada itikat baik Perusahaan untuk memberikan hak-hak masyarakat, dan di mana peran Bupati sebagai Kepala Pemerintahan yang harusnya melindungi rakyatnya? ,” keluh Sawalman.  Zoelnasti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *