Connect with us

HUKRIM

Buntut Gugatan Tidak Bisa Balik Nama Sertifikat, Majelis Hakim Lakukan PS

Published

on

KopiPagi, SALATIGA – Buntut gugatan Harsilah, pemilik tanah di Jalan Sidoharjo I/09 RT 02 RW 04, Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga Jawa Tengah, terhadap pemilik lama dan BPN Kota Salatiga, akhirnya dilakukan ‘pemeriksaan setempat (PS)’ oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Dalam agenda PS ini, penggugat didampingi kuasa hukum Nur Adi Utomo SH.

Nur Adi Utomo SH, kuasa hukum Harsilah menyatakan, bahwa untuk mengetahui secara jelas, pihak majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat di lahan atau tanah yang sekarang ini menjadi tempat tinggal Harsilah. Tanah itu dibeli sejak 3 Mei 1978 lalu dan sampai sekarang tidak dapat membalik nama menjadi namanya sendiri (Harsilah).

Tanah SHM No 49 seluas 317 meter persegi itu sampai sekarang masih atas nama pemilik lama Soetomo, Soetami, Edy Haryanto, dan Herdu Priyanto. Dalam agenda pemeriksaan setempat itu, dihadiri oleh pihak Kelurahan Cebongan, turut tergugat yaitu BPN Salatiga serta tiga majelis hakim yang menyidangkan perkara dengan Nomor : 22/Pdt.G/2020/PN.Slt.

“Intinya, pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengetahui letak lokasi yang penggugat ajukan dalam gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga dengan Nomor : 22/Pdt.G/2020/PN.Slt. Selain itu, disaksikan juga saksi Sutarto, tetangga kliennya itu. Saksi menyatakan bahwa membenarkan jika almarhum Juwarlin (suami Harsilah) sudah lama membeli rumah dan tanah yang sekarang ini ditempati. Bahkan, mengaku mengurus balik nama akhir-akhir ini karena butuh untuk biaya naik haji,” jelas Adi Utomo SH kepada koranpagionline.com, Selasa (09/06/2020).

Dalam persidangan perkara tersebut, dipimpin majelis hakim Yusticia SH, Menik SH dan Diana Arimbi SH. Para tergugat adalah Soetomo, Soetami, Edy Haryanto dan Herdu Priyanto merupakan Tergugat 1 – 4 serta sebagai turut tergugat adalah BPN Kota Salatiga. Sampai sekarang ini, tergugat 1-4 tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Gugatan ini kami ajukan, karena selaku pemilik tanah yang sah sampai sekarang tidak dapat melakukan balik naa kepemilikan di BPN Salatiga. Selanjutnya memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut untuk dapat mengesahkan surat jual beli tertanggal 5 Mei 1978. Dari sini, maka ada kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan alasan untuk pengurusan peralihan hak atau balik nama di kantor BPN Salatiga,” tandas Adi Utomo SH. Heru Santoso

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version