Connect with us

HUKRIM

Buka Warung Nyambi Buka Perjudian Togel : Monang Dijebloskan ke Sel

Published

on

PEMATANGSIANTAR | KopiPagi : Seorang pria, Monang Hutasuhut (52), warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, diduga sebagai pelaku perjudian angka tebakan jenis toto gelap (Togel), diringkus Sat Reskrim Polres Kota Pematangsiantar.

Sat Reskrim meringkus tersangka Monang dari warung miliknya, Jalan Nagur, Kelurahan. Mertoba, Rabu (23/02/2022) sekitar pukul 16:45 WIB.

Dari tangan tersang, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai, kertas berisikan angka tebakan judi jenis togel dan pulpen untuk menulis angka tebakan judi Togel.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, Kamis (24/02/2022) menyebutkan, Monang Hutasuhut diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Togel di Jalan Nagur, Kelurahan. Martoba.

Informasi itu ditindalanjuti Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim dengan mendatangi lokasi yang disebutkan masyarakat itu, untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melihat seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim mengamankan pria itu yang kemudian diketahui bernama Monang Hutasuhut.

Setelah diinterogasi, Monang mengakui, bahwa memang benar melakukan perjudian angka tebakan jenis togel.

Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim  juga menemukan barang bukti angka tebakan judi Togel di 12 lembar kertas, uang tunai hasil penjualan angka tebakan judi Togel Rp350 ribu,- dan satu pulpen yang digunakan untuk menulis atau merekapitulasi angka tebakan judi Togel.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim membawa Monang dan barang bukti ke Markas Sat Reskrim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kasat Reskrim, kasus dugaan tindak pidana perjudian angka tebakan togel itu,  sudah ditindaklanjuti dengan menyerahkan Monang ke penyidik untuk diperiksa, memeriksa saksi-saksi, melakukan penahanan terhadap tersangka dan menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version