Connect with us

HUKRIM

Besok Polisi Panggil Dirut RS UMMI Terkait Habib Rizieq

Published

on

KoranPagi.Jakarta. Andi Tatat Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor dilaporkan ke polisi oleh Satgas COVID-19 Kota Bogor soal swab test Habib Rizieq Syihab.

Andi akan dimintai keterangan Senin besok demikian penjelasan Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser minggu (29/11)

Hendri menambahkan Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dipanggil ke Polresta Bogor Kota sekitar pukul 09.00 WIB. Pemanggilan ini terkait laporan yang dibuat Satgas COVID-19 Kota Bogor.

“Besok diklarifikasi dulu Senin,” tandas dia.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit UMMI dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor ke polisi. Rumah sakit tersebut diduga menghalangi upaya swab yang akan dilakukan Tim Satgas COVID-19 terhadap Habib Rizieq Syihab.

Laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19. Dalam laporan itu, terlapor merupakan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

“Seperti diketahui bahwa dari Gugus Tugas COVID dari Bogor itu sudah melapor ke Polresta Bogor terkait masalah RS UMMI itu menghalangi rangkaian dari Satgas untuk melakukan tes swab kepada pasien yang ada di RS UMMI tersebut. Karena punya kewajiban, yang bersangkutan dihalang-halangi dan kemarin itu sudah melapor ke Polresta Bogor,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat ditemui di Jalan Cigadung, Kota Bandung, Minggu (29/11).

Erdi mengatakan, dengan adanya laporan tersebut, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan proses penyelidikan. Kasus itu sejauh ini masih ditangani oleh Polresta Bogor.

“Penyidik akan melakukan penyelidikan terkait masalah benar-tidaknya Satgas COVID di Bogor itu mendeteksi pasien COVID di Bogor itu dihalang-halangi, jadi mungkin akan diminta keterangan dari pihak rumah sakit tersebut. Kemudian akan melihat juga apakah pasien itu terdaftar atau tidak,” kata dia.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version