Connect with us

REGIONAL

Batas Waktu 1 Bulan : Warga Dihimbau Ambil Kendaraannya di Polres Pasbar

Published

on

KopiPagi PASBAR : Ada puluhan unit kendaraan parker di halaman bagian Tilang Sat Lantas Polres Pasbar yang saat ini menjadi barang bukti dari berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di wilayah kerja Satlantas Polres Pasbar.

Kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti tersebut kini tercatat ada puluhan unit, yakni kendaraan roda dua dan roda empat dalam kasus kecelakaan lalulintas maupun yang terjaring dalam razia dengan berbagai macam pelanggaran.

Sebagian kendaraan bermotor tersebut kini kasusnya sudah selesai dan untuk itu bagi masyarakat ataupun keluarga pemilik kendaraan diperkenankan untuk mengambil kembali. Sebab, sudah lama hingga kini belum diambil oleh pemiliknya. Bahkan, ada yang sudah bertahun-tahun berada begitu saja di halaman Tilang Satlantas Res Pasbar.

Polres Pasbar memberikan waktu 1 bulan kepada pemilik untuk pengambilan kendaraan yang menjadi barang bukti (BB) kasus Laka Lantas dan kasus pelanggaran yang telah selesai pengurusannya, mulai saat ini pemilik kendaraan sudah bisa mengambilnya.

Demikian disampaikan Kapolres Pasbar, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK., MH melalui Kasat Lantas, AKP.Asep Wahyudi, S.IK kepada Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasaman Barat, Minggu (25/10/2020) di Simpang Empat.

“Pemilik kendaraan yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya sudah selesai diperkenankan untuk mengambil kendaraannya di unit Laka lantas Polres Pasbar,” kata Kapolres yang disampaikan oleh Kasat Lantas.

Menurut Kasat Lantas, AKP. Asep Wahyudi, S.IK. bagi masyarakat yang merasa sebagai pemilik kendaraan sudah dapat segera mengambil kendaraannya di Unit Laka :antas Pasbar. Sebab, sudah lama puluhan unit kendaraan yang saat ini menjadi BB dari berbagai macam pelanggaran di Satlantas Polres Pasbar tersebut yang belum juga diambil oelh pemiliknya. Bahkan, ada yang sudah bertahun-tahun belum juga diambil hingga saat ini.

“Pengambilan kendaraan, kita berikan rentang waktu satu bulan kedepan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat” ucap Wahyudi.

Ditambahkan Asep Wahyudi, khususnya kepada masyarakat yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, dengan membawa surat pendukung sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, untuk segera mengambil di bagian Baur Tilang Sat Lantas Polres Pasbar dengan membawa STNK/BPKB.

Dan untuk Barang Bukti (BB) Ranmor Laka Lantas, dipersilahkan diambil di bagian Unit Laka Lantas juga dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB.

“Kami himbau kepada masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya, silahkan hubungi ke bagian Unit Baur Tilang Sanlantas Pasbar dan jangan lupa membawa surat pendukung. Sebab, kendaraan bermotor tersebut sudah lama menginap di Satlantas Polres Pasbar, kita berikan waktu selama satu bulan ke depan agar segera dijemput dan diperbaiki sebelum nantinya dilakukan pemusnahan” terang Wahyudi mengakhiri. ***

Pewarta

Zoelnasti

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *