Connect with us

HUKRIM

Bandar ‘Langit’ Judi Togel Sydney Berhasil Ditangkap Polsek Tanah Jawa

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Haratua MD Silalahi, warga Nagori Tanjung Marelok, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, seorang yang dikenal sebagai bandar ‘Langit’ judi Toto Gelap (Togel) jenis Sydney ditangkap Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun.

Disebut sebagai bandar ”Langit”, karena pelaku menjalankan bisnis judi Toto Gelap (Togel) Sydney secara online atau tidak secara manual menyetorkan rekapan penjualan kepada bandar pengumpul.

Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun, disebut berhasil menggulung praktik perjudian jenis Sydney di sebuah warung tuak milik Haratua MD Silalahi.

Tersangka Haratua MD Silalahi alias Manurung, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dari sebuah warung tuak. Operasi ini dilakukan pada hari Selasa, 25 Juni 2024, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Berdasarkan perintah dari Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Fitrah SHMH, melalui Plt Kanit Reskrim IPTU Lumban Sirai SH, tim Polsek Tanah Jawa bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Penyelidikan dipimpin oleh IPTU Priston Simbolon bersama dengan personel Polsek Tanah Jawa. Pada pukul 12.30 WIB, Tim tiba di lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan pemantauan, si warung tuak milik Marga Manurung.

Personel Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Haratua MD Silalahi (51), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Sydney, uang sebesar Rp 10.000, sebuah pulpen warna merah jambu putih, dan selembar kertas tebakan angka judi jenis Sydney.

Saat diinterogasi, Haratua MD Silalahi mengakui bahwa  dirinya telah menjalankan aktivitas sebagai penulis judi jenis Sydney selama lima bulan terakhir dan mendapatkan upah sebanyak 20% dari hasil penjualan.

Ia juga mengakui bahwa ia tidak menyetorkan hasil penjualan judi tersebut kepada bandar, melainkan bertindak sebagai bandar sendiri.

Setelah penangkapan, Haratua MD Silalahi beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH MH, menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek Asmon Bufitra.

Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah aktivitas perjudian serupa di masa mendatang. Polsek Tanah Jawa akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal.*Kop.Editor :Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *