PALEMBANG | KopiPagi : Menyikapi imbauan Jaksa Agung Burhanuddin agar dalam penanganan tindak pidana korupsi juga memperhatikan pengembalian kerugian keuangan negara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp 22, 5 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, menyebutkan bahwa uang tersebut diterima dari tersangka BHW (Bambang Hariyadi Wikanta) yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja.
Uang tersebut diketahui mengalir ke sejumlah tersangka dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel.
Umaryadi menyebutkan uang itu akan dititipkan ke bank atau rekening tanpa bunga sebagai penyimpanan barang bukti dari kasus korupsi LRT Sumsel. Sebab, kata Dia, empat tersangka aliran dari kasus tersebut juga telah dilimpahkan atau P21 ke Kejari Palembang.
Empat tersangka itu adalah Bambang Hariyadi Wikanta (BHW) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja, Tukijo (T) sebagai Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto (IJH) Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto (SAP) Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Kami akan melimpahkan berkas penyidikan dari empat tersangka yang telah lengkap ke Kejari,” kata Umar. *Kop.
Editor : Syamsuri.