KopiPagi JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta diminta menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.
“Kami, penuntut umum tetap meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan menyatakan surat dakwaan yang telah kami bacakan memenuhi syarat serta melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari,” kata Jaksa Penuntut Umum, Roni, saat membacakan tanggapannya atas keberatan (eksepsi) jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2020).
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Menurut jaksa, surat dakwaan sudah mengurai secara cermat, jelas, dan lengkap terkait dengan permufakatan-pemufakatan jahat.
“Perbuatan-perbuatan yang didakwakan itu telah didasarkan dengan alat bukti hukum. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap,” kata jaksa menegaskan.
Apalagi saat dakwaan dibacakan, Pinangki juga menyatakan mengerti surat dakwaaan tersebut.
“Sangat berlebihan bila penasihat hukum mendalilkan bahwa surat dakwaan tidak jelas dan lengkap mengingat pada waktu JPU sesesai membacakan dakwaan kemudian majelis menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan JPU, saat itu terdakwa mengatakan mengerti apa yang didakwakan JPU,” ungkap jaksa. ***
Pewarta
Syamsuri