Connect with us

HUKRIM

Yudha Pranata Daulay Warga Siantar Diciduk di Warung Tuak : BB Ganja Disita

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Barang bukti 790 gram Ganja, Yudha Pranata Daulay (25) warga Jalan  Gunung Simanuk-manuk Bawah No. 2 Kel Teladan Kec Siantar Barat diringkus Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di Warung Tuak, Minggu (09/10/ 2022), sekira pukul 09.00 WIB.

Hal itu disampaikan  Kasat Narkoba AKBP Rudi Panjaitan SH, melalui Kasihumas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Senin (10/10/2022).

Kata Rusdi Ahya, sebelum diciduk, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapatkan  informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah warung tuak di Jalan Pane Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Pematang Siantar.

Terkait informasi itu,  Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan setelah sampai dilokasi tersebut, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk diwarung tuak di Jalan Pane Kel. Tomuan Kec. Siantar Timur Pematang Siantar.

Tidak mau kehilangan buruannya, Personil Sat Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Yudha Pranatq Daulay (25) warga Jalan Gunung Simanuk -manuk bawah No. 2 Bawah Kel Teladan Kec Siantar Barat Pematang Siantar.

Saatb dilakukan pemeriksaan terhadap Yudha Pranata Daulay ditemukan 1 paket narkotika jenis ganja, 1  buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 40.000  dan 1unit Handphone merk OPPO.

Tidak hanya itu, kepada petugas  Yudha Pranata Daulay mengaku masih menyimpan ganja dirumahnya. Atas pengakuan itu,  Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar langsung menuju rumahnya di Jalan Pane Kel  Tomuan Kec Siantar Timur Pematang Siantar dan ditemukan 1 buah tas warna merah yang digantung yang didalamnya ada 1 bungkusan warna biru yang dilakban berisi narkotika jenis ganja, 1  buah plastik warna hijau yang berisi 23 paket narkotika jenis ganja dan 20 lembar potongan kertas nasi, 1  buah plastik hijau berisi narkotika jenis ganja, 1 buah plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja dan 1 lembar potongan kertas nasi, 1 buah plastik warna hijau berisi narkotika jenis ganja. Adapun total berat brutto ganja tersebut 790 gram.

Saat dipertanyakan, kepemilikan ganja tersebut, Yudha Pranata Daulay mengakui, bahwa ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari D. Kemudian saat dilakukan pencarian, terhadap D tidak berhasil.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan

Exit mobile version