Connect with us

MEGAPOLITAN

Ya…Ampuunn..!! : Karaoke Inul Vista D’Mal Depok Gelar Kontes Cewek LC

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tentang pengaturan rumah bernyanyi alias karaoke keluarga mengatur larangan menjual minuman keras (miras) dan praktik prostitusi, yang poinnya melarang adanya wanita pemandu lagu atau video ladies companion (LC).

Namun, apa yang terjadi di Karaoke Inul Vista D’Mal Depok, Perda tersebut sepertinya tak digubris. Karaoke yang berada di lantai 2 D’mal tersebut justru terang-terangan menyajikan miras dan melakukan kontes cewek-cewek pemandu karaoke alias LC.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat, cewek-cewek LC yang berseliweran berpakaian seksi di Karaoke Inul Vista D’mal di bandrol Rp 150 ribu per jam dan infonya bisa berlanjut open BO, tergantung kesepakatan.

Tak hanya itu, berdasarkan pamantauan depoktren.com, Karaoke Inul Vista juga kerap melanggar jam tutup hingga pukul 03.00 WIB. Yang cukup miris ada informasi diduga juga ruangan karaoke kerap dijadikan ajang pesta narkoba jenis sabu.

Sudah banyak pemberitaan kasus yang terjadi di Karaoke Inul Vista D’Mal, juga termasuk pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat pandemi Covid-19, namun tidak ada tindakan dari aparat Satpol PP Depok dan Polrestro Depok.

Sepertinya juga, Karaoke Inul Vista telah melakukan pembohongan publik dengan label karaoke keluarga. “Malu saya saat karaoke bersama keluarga banyak cewek berpakaian seksi keluar masuk ruangan karaoke,” terang seorang pengujung.

Manajemen Karaoke Inul Vista itu pasti tahu dan tutup mata. “Manajemen tahu karena buat mereka yang penting omset. Dan yang juga perlu di pertanyakan kenapa pihal D’Mall memberikan ijin sampai diatas jam 2 pagi. Nah, manajemen D’Mall juga harus dikenakan sanksi,” tutur seorang pengunjung D’Mall yang merasa risih.

Gimana nih Satpol PP Pemkot Depok, Katanya Depok Kota Relijius, kok aurat didiamkan diumbar-umbar. *D-tren/Kop.

Exit mobile version