Connect with us

HUKRIM

Wow….!! : Jampidum Fadil Zumhana Hentikan 13 Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui sebanyak 13 perkara pidana umum (pidum) dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Sebelumya terhadap perkara-perkara itu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (08/11/2022).

Adapun 13 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka Michael Suak dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  2. Tersangka Hata Paputungan / Hata Makalalag dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  3. Tersangka Vilini Winsi Lelet alias Nining dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Hendrik Simanjuntak alias Juntak dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Jepri Kutara alias Jepri dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  6. Tersangka Nehmolan Silaban dari Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborong-borong yang disangka melanggarn Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Hamdan alias Ham Bin Usman dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  8. Tersangka Hermanto alias LS Dogol Bin (Alm) Saimin M. Saiid dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melangggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan jo. Pencurian dalam Keluarga.
  9. Tersangka Endang Priatin Bin (Alm) Rasbat dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan.
  10. Tersangka Made Wulan Sari Bin Saimun dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  11. Tersangka Suhartini Binti Ismail dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  12. 1 Tersangka Srikandi Bin Pahrudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Rinaldhi Ramadhan Bin Herman Effendi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepadan Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version