Connect with us

HUKRIM

Waduh…!!! Dua Oknum PNS Kecamatan Simbang Kena OTT Kejari Maros

Published

on

KopiOnline Maros,- Dua oknum Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri Maros.

“Kedua oknum itu ditangkap karena melakukan pungli untuk kepentingan pribadi atau untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Salah satu oknum PNS yang ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan adalah Camat Simbang berinisial MH. Sedang satu lagi PNS yaitu S menjabat Sekretaris PPATS.

Menurut Mukri, kedua oknum itu melakukan pungutan liar atau pungli terhadap masyarakat saat mengurus akta tanah.
“Penangkapan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari pemerasan terkait pengurusan akta tanah. Karena jika dibiarkan tentu merugikan masyarakat,” tutur Mukri.

Dikatakannya OTT kedua oknum PNS merupakan hasil informasi dan investigasi yang didapat anggota tim Intelijen Kejari Maros setelah adanya dugaan oknum Kecamatan meminta sejumlah uang dalam rangka pengurusan akta tanah.

“Uang diminta berupa persentase fee sebesar tiga persen dari nilai pengurusan akta tanah tersebut,” tutur Mukri seraya menyebutkan untuk proses selanjutnya kedua oknum diamankan Kejari Maros.

Begitupun, tuturnya, dengan barang bukti sejumlah uang, handphone, dan beberapa dokumen surat yang diduga terkait permintaan uang oleh kedua oknum. Selain itu ruang kerja camat disegel.

“Karena masih bisa berkembang lagi nantinya, baik besaran uang yang didapat saat ini maupun yang didapat sebelumnya,” kata Mukri. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *