Connect with us

HUKRIM

Usai Transaksi Natkoba, 4 Budak Sabu Diciduk Anggota Polres Pulang Pisau

Published

on

KopiPagi PULANG PISAU : Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar press release pengungkapan kasus Narkotika jenis shabu di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, yang dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (05/11/2020) pukul 11.30 WIB.

Didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Edy P., S.H., Kabagops AKP. Sahat Pasaribu, S.H. dan Kasatresnarkoba Iptu Purnomo, S.H., Kapolres menjelaskan, kurang dari 24 jam, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil meringkus empat budak Sabu di tempat berbeda, Rabu (21/10/2020). Keempat pelaku diantaranya dua orang perempuan berinisial MM dan SS, dua orang berinisial laki-laki FZ, dan NU.

“Pelaku diamankan di tempat berbeda dan saat ini semua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut,” terang Yuniar.

Dijelaskannya, pelaku MM warga Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), diamankan di rumahnya, Rabu (21/10/2020) pukul 09.00 WIB dan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya Rp 5000.000, enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya Rp 300.000.

Selain itu juga diamankan enam bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan rincian harga per paketnya Rp 200.000, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu unit Handphone merk Oppo warna merah.

“Pelaku mengakui barang yang diduga Narkotika gol I tersebut milik terlapor. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba guna proses lebih lanjut. Dan tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup,” ujar Kapolres.

Sementara itu, pelaku FZ dan SA diciduk berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi Sabu. Berdasarkan krinologis sedang duduk di dalam mobil Honda CRV dan diparkirkan di Jalan Trans Kalimantan Desa Garung RT. 06 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.

Kemudian, lanjutnya, untuk pelaku NU, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Maliku & Kecamatan Pandih Batu. Berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa di sekitar Jalan Kapuas Desa. Gandang Kecamatan Maliku akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dengan ciri – ciri yang sudah disebutkan.

Kemudian anggota langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya, sesampainya di tempat tersebut kemudian salah satu dari anggota melihat seseorang yang mencurigakan dan sama seperti ciri – ciri yang sudah diberikan.

Pada saat itu juga lelaki yang mengaku bernama NU tersebut langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan barang berupa 10 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika gol. I jenis shabu di dalam dompet kulit yang disimpan di dalam saku celana pelaku. Hms/Kop.

Exit mobile version