Connect with us

REGIONAL

Unit Gakkum Mulai Tindak Tegas Sopir yang Menaikkan Penumpang di Atas Cap

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Unit penegakan hukum (Gakkum) Satlantas Polres Pematang Siantar mulai melaksanakan penindakan hukum terhadap sopir Angkutan Kota (Angkot) atau mobil penumpang yang menaikkan penumpang di atas kap mobil, pada Sabtu (02-03-2023).
“Penindakan secara hukum dilakukan karena dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” kata,” Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pematang Siantar Ipdq P. Manurung SH didampingi Aipda Ramlan Damanik dan Brigadir Peter F Situmorang.
Lebih lanjut, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pematang Siantar Ipdq P Manurung SH, menegaskan, bahwa penilangan tersebut dilakukan karena sangat membahayakan keselamatan para penumpangnya.
“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan teguran kita berikan kepada pengemudi
sopir Angkot PT Mulia Jaya, yang menaikkan penumpang di atas kap Angkot.
Kepada para sopir dirinya mengimbau agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas kap, karena sangat membahayakan penumpang. Kepada para sopir agar mematuhi peraturan lalu lintas agar selamat sampai tujuan. *Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version