Connect with us

HUKRIM

TSK Dugaan Korupsi Masker KN95 Dinkes Prov Banten Gugat Praperadilan

Published

on

KopiPagi | BANTEN : Pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Banten, atas nama Lia Susanti, yang ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95, mengajukan praperadilan proses penetapan tersangka (TSK) dan penahanan Kejaksaan Tinggi Banten ke Pengadilan Negeri Serang. 

“Ya benar, hal itu di utarakan pada hari senin, besok hari rabu tanggal 7 Juli sidangnya,” ujar kuasa hukum tersangka Lia Susanti, Basuki Utomo, saat konfirmasi sabdanews net Kamis (08/07/2021) kemarin.

Dirinya bertanggapan bahwa atas penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Kejati Banten tidak akurat.

“Apa dasarnya dua alat bukti yang cukup yang sesuai dengan 184 KUHP? Dari teman-teman kejaksaan itu tidak mau menunjukan itu,” ujarnya. Ia pun sempat mempertanyakan proses penyelidikan pihak Kejati Banten. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban yang singkron

“Kamipun juga sudah bersurat secara resmi beberapa kali, itu pun tidak ada jawaban. Jawabannya hanya, rahasia negara,” ujarnya.  Maka atas dasar penyampaian, dirinya mengajukan praperadilan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan, Hebron Siahaan menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menanggapi atas upaya praperadilan yang dilakukan pihak tersangka Lia Susanti.

“Karena belum banyak yang bisa dikomentari. Hal ini berdasarkan jadwal persidangan baru dibuka pada hari Rabu,” pungkasnya. *Asr/Kop.

Exit mobile version