Connect with us

HUKRIM

Transaksi di Pinggir Jalan : Seorang Pengedar Sabu Ditangkap di Siantar Utara

Published

on

PEMATANG SIANTAR | KopiPagi : Sering melakukan transaksi shabu-shabu di pinggir Jalan Nagur Gang Inpres Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Leo Frengky Lumban Tobing (41) di tangkap Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, pada Rabu (16-11-2022), sekira pukul 01.30 WIB.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH, melalui Kasihumas AKP Rusdi Ahya SH, pada Jumat (18-11-2022).

Kata Rusdi, sebelumnya, Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual Narkoba jenis sabu di Jalan  Nagur Gg Inpres Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.

Terkait laporan itu, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan setelah sampai di lokasi tersebut, Personil Sat. Narkoba menemukan seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri, lalu Personil Sat Narkoba langsung mengamankannya.

Saat diperiksa, diketahui bernama Leo Frengki Lumban Tobing (41) Jalan Nagur Kel.Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar. Lalu Personil Sat. Narkoba melakukan pemeriksaan ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dan 1 buah dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp200.000,. (dua ratus ribu rupiah).

Saat diintrogasi, Leo Frengki Lumban mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya di Jalan Nagur Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematang Siantar.

Lebih lanjut, sekira pukul 03.00 WIB, Personil Sat. Narkoba membawa Leo Frengki Lumban Tobing  ke rumahnya, dan setelah diperiksa ditemukan 1 tas merk Haoshuai yang didalamnya ada 1 buah plastik yang berisi 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 12 paket narkotika diduga jenis sabu berat brutto 22,45 gram.

Terkait asal muasal shabu-shabu tersebut, tersangka Leo Frengky Lumban Tobing mengakui, bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari A warga Medan.  Lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.*Kop.
Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version