KopiOnline Jakarta,– Tim Tangkap Buronan (Tabur) 311 Kejaksaan kembali berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus pembunuhan yang bernama AKBP Mindo Tampubolon.
Kali ini, tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejati Kepulauan Riau (Kepri) mencokok mantan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau itu di tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya II Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Terpidana langsung dibawa dari Bandara Bandar Lanpung menuju Batam dengan transit di Jakarta pada Rabu 26 Juni 2019 sekitar pukul. 05.20 wib untuk menjalani masa hukuman seumur hidup berada di Lapas Batam.
“Ini merupakan buronan ke 85 yang ditangkap Tim Tabur 311 Kejaksaan RI,” ujar Kepala Pudat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.
Menurut Mukri, kasus yang menjerat terpidana AKBP MIndo Tampubolon bermula dari penemuan mayat seorang perempuan dengan kondisi leher tergorok di hutan punggur batam, Kepri, pada tahun 2011.
Ternyata jenazah korban itu bernama Putri Mega Umboh, yang tak lain adalah istri terpidana sendiri.
AJBP Mindo Tampubolon divonis pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1691 K/Pid/ 2012 tanggal 12 September 2013 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syamsuri