Connect with us

TIPIKOR

Tim Jaksa Geledah Kantor Dinas Pertanian dan BPKAD Kab. Mojokerto

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto menggeledah kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta) dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

“Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal/sumur dangkal pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/09/2019).

Menurut Mukri, penggeledahan ke sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor : PRINT-1253/M.5.23/Fd.1/07/2019 dan Surat Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, nomor : 15/ VIII/PEN.PID.SUS/2019/PN.SBY.

Dikatakan Mukri, dari hasil penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik membawa beberapa dokumen-dokumen yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal / sumur dangkal pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016.

“Dokumen-dokumen itu dibawa tim penyidik ke kantor Kejari Mojokerto untuk kepentingan penyidikan perkaranya,” tambah Mukri.
Untuk diketahui, proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal tahun 2016 ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 dengan pagu anggaran mencapai Rp 4,3 miliar.

Proyek ini terbagi 5 paket yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto dengan jumlah irigasi tanah dangkal yang rencananya dibangun sebanyak 38 titik.

Namun hanya terealisasi 37 titik dengan tujuan untuk membantu kelompok tani dalam hal irigasi di saat sedang musim kemarau, sehingga hasil panen diharapkan dapat mencapai tiga kali dalam setahun.

“Adapun nilai kontrak proyek sebesar Rp3,7 miliar lebih itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam hal pengerjaannya,” tutup Mukri. Syamsuri

Tim penyidik memeriksa dokumen

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version