Connect with us

HUKRIM

Tim Intelijen Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Kasus Pajak Fiktif Rp 10 M

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang tersangka kasus faktur pajak fiktif yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 10 miliar.

Tersangka yang bernama Lukmanul Hakim (54) itu termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Tersangka berhasil kami amankan pada Kamis (13/06/2019) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB di Hotel 88 Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/06/2019).

Yunan mengungkapkan, setelah ada permintaan dari Dirjen Pajak, tim intelijen Kejagung bersama tim PPNS Ditgakum Kantor Pusat Ditjen Pajak, berhasil mengendus keberadaan tersangka Lukmanul Hakim di Hotel 88 Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Lalu tanpa perlawanan tersangka yang masuk DPO Dirjen Pajak sejak Januari 2018 itu pun berhasil kami ringkus di hotel tersebut,” kata Yunan yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau itu.

Dijelaskan Yunan, tersangka Lukmanul Hakim adalah orang yang menerbitkan Faktur Pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif) dengan bantuan terpidana Djoko Pranggono dan Herry Prabowo menggunakan antara lain PT Virora Cipta Indonusa, PT Vitech Indoroki Utama, PT Sawitri Era Plasmasindo, PT Trispurna Indonesia, dan lain-lain dalam tahun pajak 2012 dan 2013.

Perbuatan tersangka melanggar Psl 39 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 39A huruf a UU No 28 thn 2007 ttg perubahan ketiga UU No 6 thn 1983 ttg KUP sebagaimana telah bbrp kali diubah terakhir dengan UU No 16 thn 2009 dengan ancaman hukuman min 2 thn maks 6 tahun dan denda min 2 kali maksinal 4 kali pajak terutang.

“Tersangka Lukmanul Hakim merupakan buronan ke 66 di tahun  2019 ini yang berhasil ditangkap tim intelijen Kejagung yang menggelar program Tabur 311,” tambah Yunan.

Program Tabur (tangkap buronan) 311 merupakan program Korps Adhyaksa yang menargetkan pada setiap bulannya berhasil menangkap satu buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana.

“Oleh karena itu tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan. Di lobang semut pun bersembunyi pasti kami tangkap,” tandas Yunan. Syamsuri.

 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *