Connect with us

PERISTIWA

Terkait ART Loncat dari Rumah Penyalur : Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Published

on

Tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di wilayah Karawang, Jawa Barat.

TANGERANG | KopiPagi : Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Tangerang Kota akhirnya menetapkan satu tersangka terkait Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16) yang meloncat dari atap rumah berlantai tiga rumah penyalur ART di Cimone, Kota Tangerang, Rabu (29/05/2024) kemarin.

“Tersangka berinisial J bin A (26) diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak atau memperkerjakan anak dengan cara memalsukan identitas korban agar bisa diperkerjakan sebagai ART, ” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (01/06/2024).

Kapolres Zain menjelaskan, Tersangka membuat dokumen autentik berupa KTP palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes. Padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Karawang, Jawa Barat.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan gelar perkara dari hasil pemeriksaan korban, saksi-saksi dan barang bukti, termasuk KTP palsu yang telah berhasil disita, terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, ” katanya.

Saat ini Polres Metro Tangerang Kota terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang membuat KTP palsu, pemeriksaan terhadap penyalur, dan melakukan pemeriksaan terhadap majikan korban atas nama LA.

“Dari hasil.pemeriksaan tersebut nantinya baru akan diputuskan terhadap status majikan korban, ” kata Zain.

Zain menyebutkan, terhadap oknum penyalur ART tersebut disangkakan dengan pasal 2 UU RI No. 21 th 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau pasal 76i jo. pasal 88 dan/atau pasal 76C jo. pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 44 dan/atau pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau pasal 68 jo. Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.

“Terhadap pelaku bisa terkena hukuman pidana penjara selama 15 tahun,” katanya.

Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota masih menyelidiki kasus seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial CC (17) yang nekat melompat dari atap rumah bertingkat di Perumahan Cimone Permai, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

“Dalam hal ini Unit PPA Satreskrim dan Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota masih fokus koordinasi penanganan medis terhadap korban dengan Dinkes dan Dinsos Kota Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.

Dia dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (30/05/2024) juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengklarifikasi semua saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti terkait peristiwa tersebut.

Palsukan Umur

Sementara itu, ART berinisial CC tersebut sempat mengaku depresi dan ingin pulang, karena ditekan kakak angkatnya bernama Ros. Kakaknya ini menekan CC untuk segera pulang dan malah menyuruh kabur dari rumah majikan. Demikian disampaikan Arnol Sinaga, SE, SH, MH, CLA, CLTC, Pengacara majikan yang memperkerjakan CC, kepada awak media, Jumat (31/5/2024) di Tangerang.

“Beruntung korban ART yang melompat dari lantai 3 masih selamat. Diduga korban depresi karena tekanan kakak angkatnya untuk kabur. Jadi, tidak benar kalau ART berinisial CC kabur, karena ada tekanan dan kekerasan fisik di rumah majikan,” kata Arnol sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, ART berinisial CC ini selalu mendapatkan gaji-nya tepat waktu dan mendapatkan fasilitas kamar tidur dan makan setiap hari. Bahkan, dalam keseharian ART berinisial CC ini mendapat perlakukan simpati dan diperlakukan seperti keluarga sendiri.

“Tidak benar kalau ada kabar bahwa gajinya ditahan. Selama ini ART berinisial CC selalu mendapatkan haknya sebagai pekerja di rumah majikan dengan rutin setiap bulan,” ucap Arnol.

Kata dia, setelah ditelusuri latar belakang ART ini ternyata gadis ini masih di bawah umur kelahiran 2007. Padahal data KTP atau identitas diri yang diserahkan kelahiran 2004.

“Jadi diduga pria bernama Jefry yang menjadi penyalur ART ini memalsukan KTP ART berinisial CC. Sebenarnya ART ini berusia 17 tahun tapi diakui 20 tahun, sehingga majikan dibohongi oleh penyalur atau agen ART,” jelasnya.

Pantas saja kata Arnol, kalau sang perempuan ART berinisial CC ini labil dan di luar kendali. Sebab, belum saatnya bekerja. Jadi kata dia, tidak benar bahwa majikan melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami sebagai kuasa hukum majikan ART berinisial CC menjelaskan dan mengklarifikasi kalau ada berita menyudutkan. Diharapkan kepada semua pihak, untuk tidak berkomentar yang negatif di sosial media, jika tidak mengetahui duduk permasalahannya,” ucap Arnol.

Sementara itu Desta Sinaga SH pengacara dari Arnol Sinaga & Associates menjelaskan, saat kejadian menjadi heboh jam 07.00 WIB pagi dan jam 13.00 WIB siang pihak Polsek Karawaci hadir ke TKP, dimana dihadiri Kapolsek dan Kanit Reskrim datang ke rumah majikan ART.

Saat pertemuan itu ada pihak penyalur yang hadir bernama Jefry dan saat itu juga Jefry dibawa pihak kepolisian.

“Klien kami (red-majikan) baru tahu bahwa faktanya umur ART tersebut lahir tahun 2007. Hal ini berdasar info dari keluarga ART yang datang ke rumah majikan dengan membawa Kartu Keluarga,” kata Desta.

Menurutnya, komunikasi majikan dengan penyalur yang bernama Amel, disini sudah dinyatakan bahwa keluarga ART tidak ada masalah ART tetap kerja. Namun, cuman yang ngaku kakaknya bernama Ros ini yang selalu marah-marah suruh ART kabur.

“Saat di Rumah Sakit, kami mendengar bahwa ART sering diminta uang oleh kakaknya yang bernama Ros, hingga mencapai 1,5 juta. Sementara Jefry saat datang memaksa menjemput pulang ART berinisial CC ternyata ditekan oleh Ros,” terang Desta.

“Jika sejak awal klien kami (red-majikan) tahu bahwa ART tersebut berumur di bawah 17 tahun, tentunya tidak akan diterima bekerja sebagai ART di rumah,” lanjutnya.

Pihaknya, berharap dan mendukung pihak kepolisian menindaklanjuti perkara ini secara terang-benderang sesuai fakta hukum. Saat ini penyidik dalam proses penyidikan dalam dan saat ini pihak penyalur bernama Jefry telah diamankan pihak kepolisian. *Ant/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *