Connect with us

REGIONAL

Tanam Sawit di Pinggiran Sungai, PT PI Malah Dapat Sertifikat RSPO & ISPO

Published

on

KopiOnline Labuhanbatu,- PT Pangkatan Indonesia (PI) anak perusahaan Evans Group Indonesia, yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU di Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga melanggar aturan, karena melakukan penanaman sawit hingga ke pinggiran sungai.

Kondisi itu, jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penerapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Dalam pasal 6 ayat 3 Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015, disebutkan garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Anehnya, meskipun diduga melanggar aturan, Perusahaan Modal Asing (PMA) itu justru mendapatkan Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) salah satu lembaga sertifikasi Internasional, dan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) yakni lembaga sertifikasi dalam negeri.
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 16 menyebutkan, setiap penanam modal bertanggungjawab mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) Kabupaten Labuhanbatu, Ishak, ketika dimintai tanggapannya, Senin (09/09/2019) kepada wartawan mengaku keberatan bila perusahaan yang tidak patuhi aturan mendapat sertifikat RSPO dan ISPO.

ā€œKami keberatan bila setiap perusahaan mendapatkan sertifikat RSPO dan ISPO tetapi tidak patuh regulasi. Kalau fakta di lapangan tidak sesuai dengan regulasi, itu layak disebut illegal. Atau memang sertifikat RSPO dan ISPO bisa dibeli? Jangan ditamengkan sertifikat itu untuk membodohi masyarakat,ā€ kata Ishak.

Ishak mengaku, pihaknya dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati pihak RSPO dan ISPO terkait hal ini agar sertifikat dimaksud dibatalkan atau ditarik.

Sementara, hasil investigasi sejumlah wartawan di areal HGU PT Pangkatan Indonesia, tepatnya di areal Divisi 2 Blok S1 yang berdekatan dengan Dusun Jiran C Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu didapat bahwa tanaman kelapa sawit milik perusahaan itu ditanami kandas hingga ke pinggir Sungai Kundur.

Investigasi ke titik kedua yang ditemani aparat desa setempat, disana rombongan wartawan bertemu dengan salah seorang satpam perusahaan yang mengaku bernama Sandi. ā€œAda keperluan apa bapak-bapak disini?ā€ tanyanya.

Para wartawan pun memperkenalkan dirinya satu persatu dan mengaku sedang melakukan investigasi terkait sempadan Sungai Kundur yang berhubungan dengan HGU perusahaan tempat dia bekerja.

Menejer perkebunan PT. Pangkatan Indonesia, Bimo A Pamungkas, ketika dihubungi melalui selularnya, kepada wartawan mengatakan areal pinggiran HGU sudah dihutankan, tidak dirawat dan diracun lagi, karena mengikuti aturan yang ada.

Dia menambahkan, perusahaannya taat aturan dan sudah mendapatkan sertifikat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta dapat julukan Kampung Iklim. man/kop

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *