Connect with us

HUKRIM

Tambal Ban Dipakai Transaksi Ganja : Tiga Tersangka Diamankan Polisi

Published

on

PASBAR | KopiPagi : Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali berhasil mengamankan tiga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja kering pada Jumat lalu (08/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru. 

Ke tiga orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, S panggilan Ayuang (43) warga Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan  Pasaman Kabupaten Pasaman Barat dan FE panggilan Padin (34) warga Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan. Pasaman Kabupaten Pasaman Barat serta AP panggilan Andi (30) warga perumahan Yaptip Jorong Pasaman Baru Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Ketiga tersangka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jorong Pasaman Baru Kecamatan Pasaman tepatnya di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru, diduga sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja.

Demikian antara lain disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba Res Pasbar, IPTU Eri Yanto, SH.pada media ini (KopiPagi) di Mako Polres Pasbar Selasa (12/10/2021).

Dijelaskannya, saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel tambal ban di pinggir jalan lintas Pasaman Baru, diduga sering dijadikan transaksi Narkotika jenis ganja segera pihaknya melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar,  dari ke tiga tersangka saat diamankan ditemukan beberapa barang bukti dua paket Narkotika golongan I jenis ganja kering,  satu paket Narkotika jenis ganja kering,  satu paket ganja kering,  dua paket ganja dan satu unit HP, satu HP merek i Cherry termasuk uang tunai Rp 350.000.

Ditambahkannya lagi, karena berawal adanya kecurigaan bahkan kegiatan itu semakin meresahkan masyarakat, akhirnya Jumat (08/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. bertempat di Jorong Pasaman Baru, Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat mengamankan tiga orang diduga tersangka berikut barang buikti ganja.

Atas aksi ke tiga tersangka ini, mereka di jerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35 th 2009 tentang Narkotika. ***

Pewarta : Zoelnasti. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com