Connect with us

HUKRIM

Sidang 3 Aktivis GJL di PN Sampit, Penasehat Hukum  : Dakwaan JPU Obscuur

Published

on

SAMPIT | KopiPagi : Sidang Pertama terhadap 3 kader GJL Arpikal, M Yasin dan Amer Husen yang diduga terjadi kriminalisasi dilaksanakan pada hari rabu tanggal 30 September 2022 dimulai pada jam 10.00 wib di Pengadilan Negeri Sampit yang berlangsung secara online, dipimpin oleh majelis Hakim Firdaus Sodikin. Sidang perdana ini jaksa penuntut umum Rahmi Amelia dan Septian Tri Yuwono membacakan Surat dakwaan, Dengan No. Reg. Perkara : PDM – 85/Kotim/11/20.

Setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum, penasehat hukum terdakwa, yaitu Ainin Nazhari (Hary) langsung akan menggunakan hak dari terdakwa untuk mengajukan Eksepsi. Penasehat hukum  mengungkapkan, di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) banyak mengalami kecacatan.

Hary menyebutkan bahwa Jaksa tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Dalam surat dakwaan, menurut jaksa bahwa pemortalan terjadi di Blok J/K 474  s/d J/K 54A divisi III KAGE. Padahal kenyataannya blok tersebut itu tidak ada. Sedangkan yang ada itu Blok J di divisi IV KAGE dan Blok K di divisi III KAGE. Hal itu menjadikan surat dakwaan obscuur (kabur) karena jaksa tidak menyebutkan secara jelas dan rinci Tempat Kejadian Perkara-nya”.

Menurut penasehat hokum, dalam dakwaan yang kedua mengenai pasal 368 ayat 1 KUHP,  ‘Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang.’

Pasal ini tidak dapat didakwakan kepada para terdakwa, karena pasal 368 ayat 1 ini adalah delik aduan, yang mana delik aduan ini harus ada pengaduan dari pihak korban; Sedangkan dalam perkara ini tidak ada pengaduan delik pasal 368 ayat (1) terhadap para terdakwa. Jadi ini haruslah ditolak. Dan yang mungkin merasa diancam kan sopir truk pengangkut buah sawit bukan perusahaan sawit, jadi jika itu benar terjadi, yang harus melapor terkait pasal 368 ayat 1 KUHP ini ya, korban dalam hal ini Sopir truk pengangkut buah sawit.”

Hary juga menambahkan “ini laporan Polisi nya kan satu pasal yang dilaporkan oleh perusahaan dan delik nya itu menduduki dan menguasai lahan, tetapi dalam dakwaan selain pasal 107a undang undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan jo 55 ayat 1 ke -1 KUHP, muncul dakwaan kedua yaitu melanggat pasal 368 ayat 1 KUHP jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP Ini sangat aneh dan  saya merasa ini ada indikasi rekayasa (kriminalisasi).

Mendengar permintaan Eksepsi dari penasehat hukum, ketua majelis Hakim menunda 1 minggu lagi untuk mendengarkan Eksepsi dari terdakwa. Dan akan dilanjutkan dengan replik oleh jaksa di minggu berikutnya. Setelah Itu akan berlangsung bergantian antara jaksa dan penasehat hukum satu minggu – satu minggu untuk menghadirkan saksi dan tidak ada penundaan lagi sampai putusan sela. Sidang akan dilanjutkan hari Rabu tanggal 7 Desember 2022 untuk mendengarkan Eksepsi dari Penasehat Hukum. *Edi/Kop.

Exit mobile version