Connect with us

RAGAM

Sibuk sebagai Staf Ahli Jaksa Agung : Masyhudi Tetap Aktif Mengajar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Kecintaan, loyalitas dan kepeduliannya pada dunia pendidikan, khususnya pendidikan bidang Ilmu Hukum, tak perlu diragukan lagi dan layak diapresiasi.

Bayangkan, di sela-sela kesibukannya sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penegakan Hukum, Dr Masyhudi SH MH, masih menyempatkan diri mengajar Ilmu Hukum dengan menjadi Dosen di, Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Sudah 2 tahun mengajar Program Magister Hukum,” ujar Masyhudi di sela-sela kesibukannya mengajar materi kuliah Ilmu Hukum secara virtual untuk mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Dalam pemaparannya secara virtual tentang Teori Hukum, Dokter Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung ini menjelaskan bahwa
tujuan mempelajari Teori hukum adalah pengendapan atau pendalaman metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari ilmu hukum dalam arti yang luas, agar memperoleh pengetahuan yang lebih baik dan uraian yang lebih jelas tentang bahan bahan yuridis.

Selain itu, katanya, ada manfaat mempelajari Teori Hukum dengan pengendapan secara metodologis dalam mempelajari Ilmu Hukum agar diperoleh pengetahuan yang lebih jelas, serta wawasan yang lebih luas.

Dia juga menyebutkan, praktisi hukum dengan pengetahuan tentang teori hukum lebih siap daripada mereka yang tidak dilengkapi dengan pengetahuan teori hukum.

Suami dari Ny Ratu Masyhudi ini pada akhir pemaparannya mendorong kesimpulan bahwa :

1.Teori Hukum tidaklah sama dengan Ilmu Hukum, maka untuk memahami apa itu Teori Hukum harus mengerti terlebih dahulu pengertian Ilmu Hukum secara sederhana, dapat dikatakan bahwa ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum (Rechtsleer), sering disebut juga dengan dokmatik hukum mempelajari hukum positif (iuskonstitutum).

2. Hukum positif disini adalah hukum yang berlaku disuatu tempat dimana hukum ini mengatur manusia sebagai mahluk sosial (tertulis, tidak tertulis dan yuriprudensi).

3.Teori hukum terus berkembang dan berevolusi seiring dengan perkembangan dan perubahan nilai-nilai ysng hidup di dalam masyarakat atau pun negara. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *