Connect with us

HUKRIM

Sepanjang Tahun 2021 : Sebanyak 12 Buronan Ditangkap Kejati Kalbar

Published

on

PONTIANAK  |  KopiPagi : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, menyatakan, sepanjang tahun 2021 ini pihanya telah menangkap sebanyak 21 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.

“Penangkapan itu dilakukan oleh Tim Tabur (tangkap buron) Kejati Kalbar bersama-sama dan berkoordinasi dengan tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan instansi terkait lainnya,” ujar Masyhudi, Kamis (25/11/2021).

Terkait hal itu, Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi yang bisa langsung melapor ke Kantor Kejati Kalbar atau ke Kejari terdekat.

Dia menyebut. dengan penangkapan ini (para DPO) maka akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja.

“Saya mengingatkan kepada para buronan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan buron atau DPO. Karena itu menyerahlah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Masyhudi.

Sedangkan dalam penanganan tindak pidana korupsi, Masyhudi mengungkapkan, pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar di tahun 2021.

“Sebanyak Rp10,9 miliar keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu, dari total 58 tipikor yang kami tangani, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari,” katanya.

Dia menegaskan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera,” katanya.

Kejati Kalbar juga telah menandatangani kesepakatan bersama dengan PT Telkom wilayah Kalbar terkait penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Dengan kerja sama ini diharapkan bisa memberikan manfaat secara optimal bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah dalam memenuhi hak-hak negara.

“Salah satu wujud dan fungsi kami dalam meningkatkan, bantuan hukum, pelayanan hukum dan termasuk pendampingan hukum bidang pelayanan publik,” katanya.

Tidak cuma itu, jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Kalbar juga membantu dalam permasalahan hukum yang pekerjaan Telkom, termasuk penyelamatan hak-hak keuangan negara.

“Dan tidak perlu ragu-ragu dalam pemulihan hak Telkom, baik di dalam persidangan maupun di luar, dan dalam pendampingan ini tidak ada ‘fee’ atau gratis sehingga bisa optimal, dan yakin kami profesional dalam hal ini,”tandasnya. ***

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version