Connect with us

HUKRIM

Selamatkan Kerugian Negara Rp 7, 5 M : Kejari Tanjungpinang Layak Diapresiasi

Published

on

TANJUNGPINANGKopiPagi: Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tanjungpinang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terkait kasus penyelewengan penyediaan lahan ijin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) Bauksit di Kabupaten Bintan periode 2018 – 2019, layak mendapatkan apresiasi.

Bagaimana tidak, di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Joko Yuhono, tim jaksa Kejari Tanjungpinang tidak hanya berhasil memenjarakan terpidana Ferdy Yohanes hukuman 4 tahun penjara, tapi juga sukses menyelamatkan keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp 7, 5 miliar.

“Ini sebuah prestasi yang layak diapresiasi,” ujar Joko Yuhono, di Tanjungpinang, kemarin.

Menurut Joko, tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor Print: -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022, tertanggal 6 Desember 2022.

“Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID-sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” kata Joko.

Dia menyampaikan, uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang.

Dia menegaskan bahwa Kejari Tanjungpinang sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.

Ferdy dihukum empat tahun penjara dan denda Rp300 juta, dan jika uang denda tak dibayar, maka akan dikenakan hukuman pengganti 3 bulan penjara.

Terpidana Ferdi Yohanes terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan belasan terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP-OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perbuatan terpidana yang menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan negara secara melawan hukum dengan diterbitkannya/keluarnya IUP-OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana. Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version