Connect with us

TIPIKOR

Sedang Asyik Makan Soto, Buronan Korupsi Penipuan CPNS Jambi Dibekuk

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Kabupaten Muara Bungo dibekuk tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Buronan tersebut yakni Yahya bin Arsyad.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri mengatakan terpidana Yahya bin Arsyad ditangkap tanpa perlawanan.

“Ditangkap ketika sedang makan di warung soto Jakarta Muara Bulian Kabupaten Batanghari Jambi, pada Senin (09/09/2019)sekira pukul 11:30 WIB,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/09/2019).

Setelah dilakukan penangkapan, kata Mukri, terpidana Yahya selanjutnya oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II Jambi untuk menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Terpidana Yahya bin Arsyad dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Oktober 2016 oleh Kejaksaan Negeri Jambi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 13/PID/2015/PT.JMB tanggal 27 Mei 2015, dimana terpidana Yahya bin Arsyad telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014 di Kabupaten Muara Bungo” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Perbuatan terpidana Yahya bin Arsyad mengakibatkan korban Kely, dkk mengalami kerugian sebesar Rp. 70.000.000.

“Penangkapan ini menegaskam bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-120 di Tahun 2019,” tutupnya. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *