Connect with us

MARKAS

Sebut Jaksa Minta Tambah Anggaran Penanganan Kasus HAM Berat, Masinton Salah Sasaran

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, dinilai salah sasaran karena membidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penambahan anggaran untuk penanganan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat. Padahal, kejaksaan sendiri belum pernah mengajukan kenaikan anggaran yang dimaksud.

Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung, Dr Yuspar SH MH, menganggap pernyataan dan tudingan yang dilontarkan politisi PDIP itu kepada Kejaksaan, salah sasaran dan tidak tepat.

“Pernyataan dan tudingan yang dilontarkan politisi PDIP itu kepada Kejaksaan, salah sasaran dan tidak tepat,” ujar Yuspar dalam siaran pers, Senin (09/09/2019).

Yuspar menegaskan, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) tahun 2019 di Satuan Kerja (Satker) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, untuk penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia berat selama satu tahun adalah sebesar Rp. 702.625.000,.

“Itu tidak mengalami kenaikan anggaran APBN-P. Jumlahnya juga masih tetap sama dengan tahun 2019,” ungkap Yuspar.
Kejaksaan Agung melalui Direktorat Hak Asasi Manusia pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membantah tudingan Masinton Pasaribu itu.

Yuspar menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran sebesar Rp. 702.625.000 yang ada pada Kejaksaan pun belum terserap. “Karena penyerapan anggaran harus berbasis kinerja,” tegasnya.

Artinya, ditegaskan Yuspar, perkara pelanggaran HAM Berat yang penyelidikannya atau pro justitia-nya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, sampai dengan saat ini belum terpenuhi syarat formil dan materiil secara yuridis.

“Sehingga berdampak terhadap penyerapan anggaran penyelesaian perkara pelanggaran HAM Berat dalam DIPA Kejaksaan Tahun Anggaran 2019 yang belum terserap,” tuturnya.

Oleh karena itulah, menurut dia, pernyataan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu itu salah sasaran. Peluru nyasar ke Kejaksaan itu, tidak tepat.

Sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yuspar merasa perlu melurukan pernyataan anggota legislatif dari partai banteng itu.

Apalagi, lanjut Yuspar, pernyataan Masinton Pasaribu itu telah terberitakan di media online kompas.com tanggal 9-9-2019, dengan judul “Anggota Komisi III: Tak Ada Kasus HAM yang Dituntaskan Kejagung, tetapi Anggarannya Besar”. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *