Connect with us

HUKRIM

Sebanyak 23 Jaksa Siap Hadapi Persidangan Tersangka Kivlan Zen & Habil Marati

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Sebanyak 23 jaksa diterjunkan guna menghadapi persidangan kasus kepemilikan senjata ilegal atas nama tersangka Kivlan Zen (KZ) dan Habil Marati (HM), yang tak lama lagi bakal digelar persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk tersangka KZ sebanyak 12 jaksa bertindak sebagai jaksa penuntut umumnya, sedangkan untuk tersangka HM ada 11 jalsa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, kemarin.

Sugeng mengungkapkan, sebanyak 23 jaksa itu merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Saat ini, kata Sugeng, tim jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan. Itu dilakukan setelah tim penyidik menyerahkan para tersangka dan barang buktinya sesuai dengan permintan jaksa penuntut umum (Tahap II).

“Secepatnya dalam waktu seminggu berkas perkaranya sudah siap kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sugeng.

Dia menambahkan, kedua tersangka tetap ditahan tim jaksa penuntut umum dari Kejari Jakpus. Untuk tersangka KZ ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, dan tersangka HM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sementara Kivlan saat hendak dibawa kembali ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur kepada wartawan mengaku kalau dia tidak merasa bersalah.“Saya didzolimi dan ini karena ocehan si Iwan (Kurniawan–Red),” katanya.

Seperti diketahui Kurniawan alias Iwan adalah salah satu tersangka kasus yang sama dengan Kivlan. Dalam kasus kepemilikan senjata api tersangka ini Kivlan Zen disangka melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *