Connect with us

REGIONAL

Satpas Polres Pasbar Siap Permudah Layanan SIM Demi Masyarakat

Published

on

KopiPagi | PASBAR : Kepolisian merupakan salah satu instansi di pemerintah yang memberikan pelayanan pada masyarakat, sesuai dengan fungsi pemerintah yang dijalankan oleh Polri yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman yang semuanya bermuara pada pelayanan dengan tugas-tugas sosial yang sehari-harinya berhadapan dengan masyarakat.

Selain sebagai salah satu lembaga penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat, Polri juga berfungsi sebagai instansi yang memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, seperti pelayanan administrasi  pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dalam hal ini dijalankan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Pasbar, , Iptu Indra Kusuma

Dalam mendukung dan menciptakan fungsi tersebut di atas Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Lalu-Lintas, Iptu Indra Kusuma di Simpang Empat, Kamis (10/06/2021) kepada koranpagionline.com (KopiPagi) mengatakan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan bidang lalu lintas, Polres Pasbar terus berusaha meningkatkan pelayanan publik.

“Seperti penambahan beberapa fasilitas Satpas Polres Pasbar yang dapat dilihat saat ini. Sebab, ini sebagai salah satu upaya Polres Pasbar dalam meningkatkan kualitas bidang pelayanan khususnya kepengurusan SIM bagi masyarakat pemohon,” jelas Indra

Selain itu juga sebagai bentuk penerapan Program II Promoter Kapolri tentang peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi.

“Sehingga diharapkan akan mewujudkan pelayanan yang profesional, modern dan terpercaya serta menambah nilai positif masyarakat dalam pelayanan Polri,” tambah Indra.

Sebab menurutnya, pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, cepat, tepat dan memuaskan.

Dijelaskannya lagi, keberhasilan dalam  meningkatkan efektivitas pelayanan umum ditentukan oleh faktor kemampuan pemerintah dalam meningkatkan disiplin kerja aparat pelayanan.

Pelayanan prima di Satpas Res Pasbar.

Lebih jauh Indra menambahkan, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 2 Tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan bahwa yang berwenang dalam melakukan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada masyarakat adalah Kepala Kepolisian di setiap wilayah masing-masing yang didelegasikan kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas).

Jadi untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Pasbar ditebitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort Pasbar (Polres Pasbar).

Apa lagi saat ini pihaknya sedang gencar meningkatkan pelayanan ke masyarakat sesuai program Kapolri selain menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Makanya untuk mencapai efektivitas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasbar, pihaknya telah memajang alur pengurusan SIM di depan pintu masuk kantor Satlantas. Tujuannya agar masyarakat mengetahui alur dan syarat-syarat yang harus dilengkapi dalam setiap hendak membuat baru atau memperpanjang penerbitan SIM A dan SIM C.

Satlantas Pasbar siap melayani

“Pengurusan SIM saat ini dipermudah dan tidak ada pungutan di luar ketentuan dan jangan percaya pada calo,” tegas Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Satuan Lalu-Lintas Iptu Indra Kusuma.

Kemudian untuk biaya pengurusan SIM A sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp120 ribu dan sim C sebesar Rp100 ribu.

“Masyarakat dipersilahkan langsung melakukan stor ke bank yang telah ditunjuk,” katanya.

Kemudian jajarannya juga melaksanakan pelayanan SIM keliling setiap Senin di sejumlah pasar tradisional yang ada.

“Kegiatan SIM keliling sudah dilaksanakan di Pasaman Barat dari bulan Juni tahun 2020 sampai saat ini,” sebutnya.

Meskipun di era pandemi Covid-19 namun pengurusan SIM di Pasaman Barat cukup tinggi, menurutnya rata-rata per harinya masyarakat yang mengurus SIM  mencapai 20 sampai 25, dan pihaknya dalam pelayanan kepada masyarakat tetap memperlakukan prokes Covid-19 sesuai aturan yang ada.

“Kita ingin semua pengendara memiliki SIM. untuk itu kami akan permudah layanan demi masyarakat,” kata Indra KS. ***

Pewarta : Zoelnasti.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *