Connect with us

HUKRIM

Sat Narkoba Polres Simalungun Meringkus Pengedar Sabu-Sabu di Kerasaan

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Selasa (08/11/2022), sekitar pkl 15.00 WIB.

Pengungkapan Pengedar Sabu-sabu di Kerasaan disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH, saat dikonfirmasi, padav Rabu (09/11/2022).

“Benar Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu”, ucap AKP Adi.

Keberhasilan Tim Opsnal tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya ada sebuah rumah yang berada di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan.

Tim bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan di rumah yang di curigai berdasarkan informasi sebelumnya sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (36) warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka DS, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone warna hitam merk Vivo, uang tunai Rp350.000.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap DS, tersangka menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali.

Lebih lanjut, tersangka DS mengatakan, bahwa   sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang laki-laki yang mengantar sabu-sabu kepadanya di daerah Perdagangan. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya”, tandas AKP Adi. *Kop.

Editor : Nilson Pakpahan.

Exit mobile version