Connect with us

LIFE

Sambut Natal 2021 : Sebanyak 11 Napi Rutan Salatiga Peroleh Remisi

Published

on

SALATIGA | KopiPagi : Sebanyak 11 narapidana (napi) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021, penyerahan remisi dilakukan langsung Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano di selasar dalam Rutan Salatiga, Sabtu (25/12/2021).

“Pemberian remisi khusus Natal 2021 ini merupakan sebuah reward kepada warga binaan yang telah mengikuti progran pembinaan dengan baik. Diantaranya, tidak melanggar aturan dan ini adalah hak bagi teman-teman warga binaan yang beragama Kristen maupun Katolik. Untuk besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing bervariasi, diantaranya remisi 15 hari dan remisi satu bulan. Ini didasarkan pada pidana, perkara dan lama mereka menjalani hukuman,” jelas Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano didampingi Humas Nuryadi.

Ditambahkan, enam narapidana yang mendapatkan remisi adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sisanya merupakan pidana umum. Harapannya, remisi ini menjadi momentum warga binaan untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin menginformasikan bahwa pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran negara juga akan berkurang. Remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021 ini menghemat anggaran mencapai Rp 260.205.000.

“Wilayah Jawa Tengah ini sebanyak 417 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik di Lapas maupun Rutan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021. Lima orang diantaranya langsung bebas. Karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya,” tandasnya.  ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2024 Koran Pagi Online - koranpagionline.com