Connect with us

PERISTIWA

Robohnya Crane PDAM : Polrestro Depok Tetapkan Satu Orang Tersangka

Published

on

DEPOK | KopiPagi : Polrestro Depok telah memeriksa empat orang saksi dan menetapkan satu orang menjadi tersangka, terkait robohnya satu unit crane yang menimpa dua rumah warga yang menimbulkan korban 3 orang luka-luka.

Musibah robohnya crane itu terjadi pada saat pengerjaan proyek pembongkaran tower air PDAM Tirta Asasta Kota Depok di Jalan Mawar, Perumnas Depok Satu, Pencoran Mas, Kota Depok pada Jumat (15/10/2021) kemrin.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Satu orang ditetapkan jadi tersangka yakni operator crane,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes di Mapolrestro Depok, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Yogen tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari sejumlah orang yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Nanti kalau ada petunjuk, kemungkinan kami akan panggil pemilik perusahaan dan pejabat PDAM Tirta Asasta Kota Depok,” tegasnya.

Lanjut Yogen, ada kelalaian dalam peristiwa tersebut yang bisa dikenakan pidana Pasal 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian orang lain dan ada korban luka-luka.

“Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Selain itu, akan ada pemeriksaan kemungkinan adanya pelanggaran keselamatan kerja atau pengamanan kerja, siapa yang bertanggungjawab akan kami panggil dan periksa,” jelasnya. D-tren/Von/Kop.

Exit mobile version