Connect with us

U T A M A

PT JICT DAN KEJARI JAKUT SEPAKATI KERJA SAMA HUKUM DATUN

Published

on

JAKARTA | KopiPagi :  PT Jakarta International Container terminal (PT JICT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) menyepakati kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun).

Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, Atang Pujiyanto, SH MH, dengan Direktur Utama PT JICT, Ade Hartono, bertempat di Hotel Mercure, Kemayoran, Selasa (19/07/2022).

Dalam acara tersebut turut hadir Kasi Datun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono, S.H., MH, Direktur Administrasi PT. JICT Henry Naldy, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan bagian legal PT. JICT.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Jakarta Utara menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di PT. JICT.

Sementsra itu Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, mengatakan PT. Jakarta International Container Terminal atau PT. JICT adalah perusahaan yang bergerak dalam bisnis layanan bongkat muat petikemas baik ekspor maupun impor.

“JICT adalah perusahaan afiliasi yang didirikan pada tahun 1999. Pemegang Saham JICT dimiliki oleh PT. Pelindo (Persero) sebesar 51%, dan Hutchison Ports, Jakarta sebesar 48,09% dan Koperasi Pegawai Maritim sebesar 0,1%,” kata Sofyan. ***

Pewarta : Syamsuri.